Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham enam emiten lantaran belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2014.
Sejumlah emiten itu juga belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. Emiten itu antara lain PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Selain itu, ada PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Inovisi Infracom Tbk. Untuk PT Berau Coal Energy Tbk telah membayar denda.
Baca Juga
"Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk dua perusahaan tercatat yaitu PT Inovisi Infracom Tbk dan PT Berau Coal Energy Tbk," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup I BEI, I Gede Nyoman Yetna, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/6/2015).
Advertisement
Ia menuturkan, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Hal itu berdasarkan Peraturan Nomor I-H tentang sanksi.
Pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa mensuspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan. Perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.
"Atas dasar itu, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek pada 30 Juni 2015 untuk empat perusahaan tercatat," kata Yetna. (Ahm/)