Sukses

BEI Kaji UMKM Masuk Pasar Modal

BEI melakukan pemetaan mulai dari definisi UMKM, tata cara bisnis modal dan regulasi terkait UMKM bakal diperbolehkan masuk bursa saham.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan kajian terkait keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) untuk go public atau lepas saham ke publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menuturkan bersama dengan OJK sedang menyusun strategi bagaimana UMKM memanfaatkan dana dari pasar modal untuk memperbesar usaha.

"Kami dengan OJK sedang menyusun bagaimana strategis bisnis, bagaimana UMKM bisa memanfaatkan pasar modal sebagai untuk memperbesar usaha," kata dia di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Dia mengatakan, dalam pembahasan ini pihak BEI akan melakukan pemetaan di antaranya meliputi definisi UMKM, tata cara bisnis modal, dan aturan main atau regulasinya.

"Artinya pengelompokan UMKM didefinisikan dulu. Kalau UMKM  sekarang sudah ada mainnya. Kita akan buat struktur ulang, pasar modal memfasilitasi supaya menjadi besar," kata Samsul

Dia juga bilang, nantinya pembahasan tersebut juga meliputi teknis perdagangan UMKM. "Nanti dibuatkan bagaimana teknisnya, definisi UMKMnya akan dibuat lagi," tutur Samsul.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dalam ketentuan Undang-undang (UU) Pasar Modal, syarat perusahaan yang go public berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT) sehingga UKM yang masih berbadan hukum CV belum bisa mewujudkan rencana Innitial Public Offering (IPO).

"Di ketentuan UU Pasar Modal, ada batasan permodalan, aset dan dana yang dicari lewat pasar modal. Untuk UKM, syarat penawaran umum bagi perusahaan menengah-kecil asetnya Rp 100 miliar dan jumlah penawaran maksimal Rp 40 miliar," ujar dia.

Nurhaida mengungkapkan, OJK tengah mengkaji berapa minimum dan maksimum aset serta jumlah maupun nilai penawaran saham. Lembaga jasa keuangan tersebut akan memberi kemudahan agar menarik minat UKM masuk ke pasar modal.

"Sasaran kita lebih banyak UKM. Makanya perlu ada papan khusus untuk UKM di pasar modal. Kalau masuk di papan reguler enggak akan likuid sahamnya, karena jumlah saham yang beredar sedikit dan peminat enggak banyak. Perusahaan kecil, confident investor belum terlalu tinggi. Jadi nanti ada kondisi khusus atau market maker di pasar mereka," ujar dia. (Amd/Ahm)

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM