Liputan6.com, Jakarta - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mengakui dana perlindungan pemodal (DPP) atau investor protection fund (IPF) di pasar modal RI masih minim.
Direktur Utama P3IEI, Yoyok Isharsaya mengatakan, dana perlindungan pemodal di pasar modal RI masih Rp 25 juta. Padahal, dana perlindungan pemodal diperlukan untuk menganggung risiko bagi pemodal.
"DPP diperlukan pemodal agar tidak harus menanggung sendiri atas risiko kehilangan aset yang terjadi bukan atas kesalahannya," kata dia di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Dia mengatakan, negara lain telah memiliki lembaga serupa dengan dana perlindungan pemodal yang lebih besar. Sebut saja, Jepang dengan Japan Investor Protection Fund (JIPF) terbentuk sejak tahun 1960 dengan perlindungan 10 juta Yen atau Rp 1 miliar. Kemudian, Amerika Serikat (AS) dengan Securities Investor Protection Corporation (SIPC) dengan US$ 500 ribu atau Rp 6,6 miliar.
Di negara tetangga, Malaysia dengan Compentisation Fund for Bursa Securities dengan DPP Rp 350 juta dan Singapura dengan The Singapore Exchenge (SGX) Fidelity Funds sebesar Rp 494 juta.
Begitu juga dengan pasar modal Thailand dengan Securities Investor Protection Fund dengan dana perlindungan pemodal sebanyak Rp 394 juta. "Indonesia Rp 25 juta untuk pemodal atau Rp 50 miliar per kustodian dan sekarang masih berlaku," tambahnya.
Sementara, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri berancana meningkatkan DPP untuk pemodal dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta. Dia memberi dukungan, lantaran itu akan meningkatkan kepercayaan pada pemodal.
"Dengan Rp 25 juta tadi dengan perkembangan yang ada masih kecil dibanding dengan kawasan regional," tandas dia. (Amd/Gdn)
Dana Perlindungan Pemodal di RI Paling Rendah Dibanding Tetangga
Malaysia dengan Compentisation Fund for Bursa Securities dengan dana perlindungan konsumen Rp 350 juta.
Advertisement