Sukses

Lembaga Perlindungan Investor Kelola Dana Rp 95 Miliar

Dana perlindungan pemodal itu berasal dari kontribusi dana awal Self Regulatory Organization (SRO) dan iuran keanggotaan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) menyatakan telah mengelola dana perlindungan pemodal (DPP) sebanyak Rp 95,81 miliar per Juni 2015.

"Yang terkelola Rp 95,81 miliar. Dengan jumlah ini yang capai target rencana anggaran tahunan 101 persen karena target hanya Rp 93,32 miliar. Ini sudah lebih sedikit," kata Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Dia mengatakan, DPP dibentuk dari beberapa sumber, di antaranya kontribusi dana awal Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Selain itu berasal dari iuran keanggotaan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdiri dari iuran awal dan iuran keanggotaan tahunan. "Iuran anggota 0,001 persen kali nilai aset rata-rata bulanan," kata dia.

Kemudian, DPP diperoleh dari kustodian sebagai pengganti dari pemodal pelaksanaan hak subrogasi. Lalu dari hasil investasi DPP. "Berasal dari deposito bank pemerintah dan surat berharga negara," kata Yoyok.

Sementara tercatat 112 anggota menjadi bagian dari P3IEI. Adapun aset tercatat mencapai Rp 761,62 triliun. Untuk anggota P3IEI, dia mengatakan sebanyak 438.800 pemodal.

"Lumayan naik, tahun lalu 368.000 itu sesuai misi bahwa kita punya potensi pasar yang luar biasa  untuk menjadi pemodal di pasar modal," kata dia. (Amd/Ahm)