Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan batasan bawah auto rejection yang baru. Batas bawah auto rejection itu sekitar 10 persen. Otoritas bursa mulai memberlakukan batas bawah auto rejection itu mulai 25 Agustus 2015.
"Dengan memperhatikan kondisi perdagangan di bursa dan dalam rangka mengupayakan terciptanya likuiditas pasar dengan tetap menjaga terlaksananya perdagangan teratur, wajar, dan efisien, bursa memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap batasan auto rejection dalam ketentuan VI.7.1 dan VI.7.4. Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas," tulis aturan itu seperti dikutip dari situs BEI, Selasa pekan ini.
Baca Juga
OJK pun telah menyetujui perubahan batasan auto rejection tersebut seperti tertulis dalam surat keputusan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Nomor:S-67/PM.2/2015 pada 24 Agustus 2015 perihal persetujuan atas rancangan surat keputusan direksi BEI tentang perubahan batasan auto rejection.
Advertisement
Dalam aturan BEI itu, ketika harga saham Rp 50-di bawah Rp 200 per saham dengan batas atas naik 35 persen. Harga Rp 200-Rp 5.000 dengan batas atas meningkat 25 persen. Saham di atas Rp 5.000 per saham dengan batas atas menguat 20 persen. Dari rentang harga tersebut batas bawahnya 10 persen.
Seperti diketahui, auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI. Harga sebuah suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah dalam satu hari perdagangan. (Ahm/Gdn)