Liputan6.com, Jakarta - Kondisi pasar modal Indonesia kurang begitu baik dalam beberapa hari terakhir. Di Agustus 2015 ini, Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) meluncur jatuh dari kisaran 4.800 ke level 4.100.
Untuk menahan jatuhnya bursa saham Indonesia ke level yang lebih rendah, Otoritas bursa mengeluarkan aturan baru mengenai aksi korporasi pembelian kembali (buyback) saham tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Aturan baru itu pun langsung disambut positif oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno Ia menuturkan, beberapa perusahaan di bawah BUMN telah siap untuk melancarkan aksi korporasi tersebut.
"PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sudah siap. Tinggal membicarakan siapa dahulu yang akan masuk," kata dia Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Rini melanjutkan, aksi korporasi tersebut dilakukan setelah bank-bank pelat merah tersebut melakukan analisa untung rugi aksi korporasi tersebut. "Pada dasarnya perusahaan-perusahaan tersebut menganalisa dan memberikan masukan kepada kami," tuturnya.
Sebelumnya, Rini menegaskan buyback saham tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melainkan menggunakan dana pensiun.
Dengan penggunaan dana pensiun, karyawan memiliki sebagian saham BUMN tersebut. "Kalau instruksi ESOP (employee stock ownership plan) jadi nantinya karyawan saya harapkan mendapatkan hak untuk membeli saham mungkin dari cicilan dari gajinya mereka atau bagian dari bonus supaya mereka ada rasa kepemilikan, nantinya seperti itu cuma belum," katanya.
Rini menjelaskan, buyback dengan cara seperti itu akan membuat treasury stock yang lebih mudah dikelola. Pemerintah akan intervensi pasar saham yang sedang anjlok dengan cara buyback atau membeli kembali saham BUMN di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Anggaran untuk pembelian itu sebesar Rp 10 triliun, tanpa menggunakan APBN.
"Banyak dari dana pensiun, dari perusahaan-perusahaan sendiri. Ini ada program ESOP-nya (employee stock ownership plan), yaitu employee stock on shop programme, bukan dari APBN. Kita (BUMN) tidak memakai dari APBN," kata Rini.
Pemerintah akan membeli sekitar 13 saham BUMN. Hal itu ditentukan berdasarkan saham-saham BUMN yang paling besar penurunannya. Saat ini ada sekitar 20 BUMN yang tercatat di pasar modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memperbolehkan emiten untuk melakukan buyback sahamnya tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK No. 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik. (Amd/Gdn)
BRI dan BNI Siap Buyback Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memperbolehkan emiten untuk melakukan buyback tanpa harus melakukan RUPS.
Advertisement