Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan waktu ideal yang dibutuhkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Â mencatatkan sahamnya di BEI sekitar setahun.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, saat ini waktu yang ditempuh BUMN mencatatkan saham masih lama. Hal itu menjadi penghalang perusahaan BUMN jadi perusahaan terbuka.
Pihak BEI sendiri melakukan identifikasi terkait lamanya perusahaan BUMN masuk pasar modal. Salah satunya, karena panjangnya tahapan yang diatur dalam Undang-undang BUMN.
Advertisement
"Semenjak adanya UU BUMN 19 Tahun 2003 yang memuat 13 pasal privatisasi sepertinya privatisasinya agak melambat. 12 tahun UU itu hanya 8 bumn go public, privatisasi. Tadinya memakai Perpu ada 13 perusahaan IPO. Kita lihat langkahnya panjang ada 25 langkah salah satunya konsultasi kepada DPR. Kita lihat ada beberapa cukup lama. Tidak tahu salahnya," kata dia di Jakarta, Senin (2/11/2015).
Tito menuturkan, DPR sendiri meminta BEI mencari pemecahan terkait masalah tersebut. Saat ini, waktu yang ditempuh BUMN untuk mencatatkan saham sekitar 4 tahun.
"Kita sudah bicara, waktu itu dipanggil DPR. DPR bilang coba propose langkah yang diefisienkan, dinormalisasikan secara bersama. Menurut saya yang pantas setahun prosesnya, ada empat tahun kelamaan pasar sudah berubah," jelas Tito.
Ditanya mengenai apakah konsultasi ke DPR membuat IPO BUMN jadi lambat, Tito tidak bisa memastikan."Tidak, seterusnya lama tapi ada proses dideliver lama. Yang Krakatau Steel itu 1 tahun 7 bulan. Saya tidak bilang DPR lama mungkin juga di emitennya macet, tapi faktanya 25 langkah kebanyakan," kata dia. (Amd/Ahm)