Sukses

Antam Akhiri Kegiatan Tambang Emas di Cikotok

PT Aneka Tambang Tbk tetap menjalankan berbagai program pasca tambang meliputi kegiatan reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan kegiatan penambangan emas di Cikotok, kabupaten Lebak, Banten telah berakhir.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Sabtu (23/1/2016), Direktur Umum dan CSR PT Aneka Tambang I Made Surata menuturkan pertambangan emas Cikotok telah menjadi salah satu bagian dalam sejarah bangsa Indonesia saat dikuasai penjajah pada 1936 hingga akhirnya menjadi perusahaan negara pada 1960, dan menjadi bagian dari Antam pada 1968.

"Setelah lebih dari 40 tahun, PT Aneka Tambang Tbk melaksanakan proses pengakhiran tambang Cikotok sebagai bagian dari implementasi praktik penambangan yang baik," ujar Surata.

Tambang emas Cikotok merupakan salah satu dari 7 badan atau perusahaan yang dimerger saat pembentukan PT Aneka Tambang Tbk pada 5 Juli 1968.

Penambangan emas di Cikotok awalnya dilakukan oleh perusahaan Belanda Naamloze Vennootschap Mijnbouw Maatschappij Zuid Bantam pada 1936.

Namun berhenti pada 1939 saat pecah perang dunia II. Setelah Jepang menduduki Indonesia sebuah perusahaan Jepang Mitsui Kosha Kabushiki Kaisa melanjutkan tambang Cikotok dengan tujuan utama timah hitam untuk keperluan perang.

Setelah Indonesia merdeka pada 1945, tambang Cikotok berada di bawah pengawasan Jawatan Pertambangan Republik Indonesia hingga akhirnya tahun 1960 statusnya menjadi perusahaan Negara.

Masa penambangan tambang emas Cikotok memasuki fase pascatambang pada 2008, dan PT Aneka Tambang Tbk mengakhiri kegiatan pascatambang pada Januari 2016 sesuai persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Banten melalui surat persetujuan bupati pada 11 Desember 2015.

Meski pun pengelolaan lingkungan sudah dilaksanakan sejak kegiatan operasional masih aktif namun pada fase pascatambang, PT Aneka Tambang Tbk tetap menjalankan berbagai program pascatambang yang meliputi kegiatan reklamasi, revegetasi, dan corporate social responsibility (CSR) sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat. (Ahm/Gdn)