Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap perubahan fraksi harga saham diluluskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal I tahun ini.
Otoritas bursa menilai, perubahan fraksi harga mesti dilakukan karena nilai transaksi untuk ‎fraksi tertentu merosot tajam. Perubahan fraksi tersebut juga menimbang permintaan dari para investor.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan, pihaknya akan mengubah fraksi harga saham menjadi lima kelompok. Pertama, untuk harga saham Rp 50-200 memiliki fraksi Rp 1. Kedua, ‎harga saham Rp 200-500 menjadi Rp 2 dari sebelumnya Rp 1.
Advertisement
Ketiga, harga saham Rp 500-2.000 tetap pada Rp 5. Keempat,‎ harga saham Rp 2.000-5.000 dinaikkan menjadi Rp 10. Kelima, harga saham di atas Rp 5.000 diusulkan tetap Rp 25.
"Kita sudah lakukan studi banyak investor mengurungkan melakukan transaksi, yang membuat jumlah tertahan yang aktif trading. Juga nilai transaksi ‎di range tersebut mengalami penurunan yang signifikan lebih 40 persen di range yang saya sebutkan tadi. Dua-duanya sama lebih 40 persen," kata dia di Jakarta, Senin (25/1/2016).
Baca Juga
Dia berharap, OJK segera menyetujui usulan tersebut. Lantaran, selama ini investor sulit mengambil posisi karena selisih fraksi harga yang tipis.
"‎Kita pelajari, analisis dan mendapat masukan berbagai pihak terutama investor kepada kami, bahwa mereka keluhkan fraksi harga tipis mereka kesulitan melakukan transaksi. Kenapa, akan memperhitungkan kalau ambil posisi harus mencapai kenaikan baru untung, pas turun mau exit ‎harus melewati tahap-tahap menyulitkan mereka. Kalaupun investasi pasar modal tidak selamanya untung, tapi mereka perhitungkan kalau rugi lost seminim mungkin,‎" jelas dia.
Dia menuturkan, us‎ulan itu telah diajukan pada Agustus 2015. Dengan perubahan fraksi harga ini diharapkan nilai traksaksi perdagangan saham kembali meningkat.
"Kita sudah dari sejak tahun lalu dari Agustus, tapi Agustus data dari Juni itu mungkin terlalu pendek. Setelah 2 tahun dari 2014 datanya lebih komprehensif‎," ujar dia.
Sebagai informasi, ketentuan fraksi harga saham yang berlaku di 2014 terdiri dari 3 kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20.
Lalu harga saham Rp 500 dan di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan Rp 25 dan pergerakan maksimum Rp 500. (Amd/Ahm)