Sukses

OJK Luncurkan Standar Dokumen Perjanjian Kontrak Transaksi Efek

GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang digunakan untuk transaksi repo.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia pada hari ini.

GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipergunakan untuk traksaksi repo atau kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali dengan harga yang telah ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, GMRA Indonesia merupakan dokumen yang dipersyaratkan untuk transaksi repo berdasarkan Peraturan OJK No 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK/2015 tentang GMRA Indonesia.

Nurhaida melanjutkan, GMRA Indonesia mengadopsi standar perjanjian GMRA global yang diterbitkan International Capital market Association (ICMA).

"Kenapa GMRA Indonesia, GMRA global untuk global dan GMRA bisa diterima semua pihak karena untuk negara tertentu diakomodir ketentuan tertentu GMRA bisa dimasukan klausul tertentu negara tersebut," ujar dia, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Dia mengatakan, GMRA Indonesia sendiri telah berlaku sejak 1 Januari 2016. Dia bilang, latar belakang penyusunannya untuk memenuhi kebutuhan standardisasi transaksi repo.

Lebih lanjut, isi dalam GMRA Indonesia sendiri mengatur perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi repo, pemeliharaan margin, serta penanganan kegagalan.

"Dengan adanya GMRA tentunya repo bisa berkembang ini produk investasi keuangan menyuarakan pasar modal dan keuangan," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan ‎kajian untuk standar akutansi serta pembahasan terkait tentang perpajakan.
‎

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan dengan GMRA Indonesia kini ada kepastian hukum untuk transaksi repo. Apalagi,  transaksi repo mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir dengan nilai mencapai Rp 136,8 triliun.
‎

"Transaksi repo intrumen pasar uang yang digunakan perusahaan dan pelaku pasar lainnya untuk mengelola likuiditas dan pembiayaan jangka pendek," tandas dia. ‎ (Amd/Ahm)

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Transaksi Repo

Video Terkini