Sukses

BEI dan OJK Sepakat Soal Perubahan Fraksi Harga Saham

BEI mengubah fraksi harga saham lantaran terjadi penurunan nilai transaksi dan volume pada kelompok tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah fraksi harga saham.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan meski belum diputuskan, kedua belah pihak telah satu suara untuk perubahan fraksi saham. Dia menuturkan fraksi saham akan diubah menjadi lima kelompok sesuai usulan BEI.

"‎Itu clear. Itu sama-sama clear jadi pemahaman antara Bursa dan SRO sudah capai satu kesepakatan untuk ‎kepentingan bersama bursa kita‎," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Dia mengatakan ‎perubahan fraksi tersebut dilakukan lantaran terjadi penurunan nilai transaksi dan volume pada kelompok tertentu. Bahkan, penurunannya sampai 40 persen.

 

Pihaknya menuturkan perubahan fraksi itu juga berdasarkan kajian BEI dalam dua tahun ini setelah perubahan fraksi saham.

"Dari tiga fraksi, ada range harga. Kita lihat transaksi range harga‎ mana yang ada kecenderungan penurunan signifikan Rp 200-500. Itu penurunan signifikan, kemudian Rp 2.000-5.000‎," ujar Alpino.

Perubahan fraksi saham ini, ucap Alpino, untuk mengakomodasi dua tipe investor di pasar modal, yakni investor jangka pendek dan jangka panjang. ‎

"Kita tidak bisa salahkan short term. Karena itu strategi mereka kalau market kondusif main short term, kita akomodir juga," kata dia.

Dia berharap perubahan fraksi saham terealisasi tahun ini. Dengan begitu, baik nilai, volume, sampai jumlah investor akan meningkat.

"Saya yakin di atas 10 persen. Istilahnya bagi investor short term punya pilihan," ujar dia.

Berikut usulan fraksi saham BEI:
‎

1. Kelompok saham Rp 50-200 memiliki fraksi saham Rp 1
2. Kelompok saham Rp 200-500 memiliki fraksi saham Rp 2
3. Kelompok saham Rp 500-2.200 memiliki fraksi saham Rp 5
4.  Kelompok saham Rp 2.000-5.000 memiliki fraksi saham Rp 10
5. Kelompok saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi saham Rp 25.

Sebelumnya ketentuan fraksi harga saham yang berlaku sejak 2014 terdiri dari tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20.

Lalu harga saham Rp 500 dan di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan Rp 25 dan pergerakan maksimum Rp 500. (Amd/Ahm)






‎
   Â