Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyatakan kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa.
Hal itu terkait tidak aktifnya Direktur Utama perseroan Ariesman Widjaja untuk sementara waktu mengingat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dalam proyek reklamasi.
Wakil Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Noer Indradjaja menuturkan fungsi pengurusan Perseroan akan tetap dijalankan oleh direksi perseroan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Advertisement
Dua orang wakil direktur utama secara bersama-sama atau satu orang wakil direktur utama bersama-sama dengan satu direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili Perseroan.
Baca Juga
"Dengan mengingat perkara itu masih dalam tahap penyidikan oleh KPK dan sebelum adanya putusan atas perkara ini, maka perkara ini tidak memberikan dampak material terhadap Perseroan," ujar Noer dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/4/2016).
Ia menambahkan, Perseroan merupakan holding company sehingga kegiatan usaha masing-masing anak perusahaan telah diurus terpisah dan mandiri.
Karena itu, perseroan yakin perkara hukum itu tidak akan menganggu dan memberikan dampak yang sifatnya material terhadap kondisi keuangan anak perusahaan maupun kelangsungan usaha anak-anak perusahaan. Kegiatan anak usaha perseroan pun akan tetap berjalan seperti biasa.
Pada penutupan perdagangan saham Rabu pekan ini, saham PT Agung Podomoro Land Tbk naik 1,91 persen ke level Rp 267 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 1.890 kali dengan nilai transaksi Rp 8,4 miliar. (Ahm/Ndw)