Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan fraksi harga saham. Dengan perubahan fraksi harga saham ini diharapkan dapat meningkatkan frekuensi perdagangan saham.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menuturkan, perubahan fraksi harga saham tersebut mulai berlaku efektif 2 Mei 2016.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi perubahan tersebut hingga uji coba perdagangan selama sebulan terakhir. Ia mengharapkan, perubahan fraksi harga saham itu dapat meningkatkan frekuensi perdagangan saham.
Advertisement
"Kami sudah melakukan dengar pendapat dengan semua anggota bursa, asosiasi serta group discussion yang melibatkan investor. Boleh dibilang 100 persen pelaku pasar menyetujui perubahan ini," ujar Tito saat dihubungi Liputan6.com seperti ditulis Senin (2/5/2016).
Baca Juga
Analis PT Danareksa Sekuritas Lucky Bayu Purnomo pun menyambut baik perubahan fraksi harga saham itu. Perubahan tersebut dapat meningkatkan likuiditas saham. Selain itu, persepsi investor terhadap harga saham jadi lebih terjangkau.
Lucky menambahkan, perubahan fraksi harga itu juga dapat membuat saham-saham berkapitalisasi kecil untuk mendapatkan perhatian.
"Saham berkapitalisasi kecil punya panggung sendiri. Selama ini perhatian hanya ke saham berkapitalisasi besar," tutur Lucky.
Selain itu, ia menilai momen perubahan fraksi harga saham ini juga tepat. Lantaran inflasi rendah, Lucky menilai hal itu dapat mendorong investor untuk masuk ke bursa saham karena harga saham lebih terjangkau.
Seperti diketahui, kelompok fraksi harga saham terbaru antara lain:
1. Kelompok harga saham kurang dari Rp 200 memiliki fraksi saham Rp 1 dengan maksimal perubahan Rp 10.
2. Kelompok harga saham Rp 200 hingga kurang dari Rp 500 memiliki fraksi saham Rp 2 dengan maksimal perubahan Rp 20.
3. Kelompok harga saham Rp 500 hingga kurang dari Rp 2.000 memiliki fraksi saham Rp 5 dengan maksimal perubahan Rp 50.
4. Kelompok harga saham Rp 2.000 hingga kurang dari Rp 5.000 memiliki fraksi harga saham Rp 10 dengan maksimal perubahan Rp 100.
5. Kelompok harga saham lebih besar dari Rp 5.000 memiliki fraksi harga saham Rp 25 dengan maksimal perubahan Rp 250.
Sebelumnya ketentuan fraksi harga saham yang berlaku sejak 2014 terdiri dari tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20.
Lalu harga saham Rp 500 dan di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan Rp 25 dan pergerakan maksimum Rp 500. (Ahm/Ndw)