Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PTÂ Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 18 perusahaan atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan audit per 31 Desember 2015 dan belum melakukan pembayaran denda hingga 29 Juni 2016.
Mengacu kepada peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat atau emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dimaksud.
Selain itu mengacu pada ketentuan II.6.4 peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.
Baca Juga
Melihat kondisi itu, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan tunai sejak sesi pertama perdagangan efek pada 30 Juni 2016 untuk delapan perusahaan tercatat.
Perusahaan itu antara lain PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
Kemudian PT Eterindo Wahanatama (ETWA), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN). BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 10 perusahaan tercatat. (Ahm/Ndw)
Advertisement
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.