Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan beberapa kriteria untuk perusahaan sekuritas yang menampung dana repatriasi atas pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Salah satunya, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp 75 miliar.
Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, kriteria tersebut melalui pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain MKBD, kriteria lain ialah broker tersebut tak pernah kena suspensi.
"Ada beberapa kriteria, di antaranya MKBD minimal Rp 75 miliar, laba usahanya juga dilihat, kemudian tidak pernah kena suspensi," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Baca Juga
Dia menuturkan, ‎dengan kriteria tersebut berarti ada 19 perusahaan sekuritas yang menampung dana repatriasi. Kemungkinan, lanjut dia tidak akan ada penambahan. "Rasanya tidak 19 ini hanya sampai tahun depan," ujar dia.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penerapan UU tax amnesty yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Itu ada di PMK, rasanya pagi ini mereka berkumpul mungkin sebentar lagi akan mungkin diumumkan," ujar dia. (Amd/Ahm)
Advertisement