Sukses

Otoritas Bursa Kaji Lepas Batasan Saham Rp 50

Manajemen BEI menilai, ada pelepasan batasan harga saham maka akan lebih mencerminkan kondisi pasar.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat untuk mencabut batasan harga saham. Saat ini, harga terendah saham yang ditransaksikan sebesar Rp 50 per saham.

Direktur Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, pencabutan batasan tersebut dalam kajian internal BEI. "Ini lagi direview," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dia mengatakan, dengan pencabutan tersebut maka berapapun harga saham bisa ditransaksikan. Bahkan, bila harga saham itu mencapai Rp 0. "Kalau harganya Rp 0, ya harga Rp 0," ungkap dia.

Dia mengatakan, pada dasarnya intervensi terhadap pasar tidak boleh dilakukan. Dia bilang, pembatasan harga saham Rp 50 sebenarnya sebagai salah satu bentuk intervensi otoritas terhadap pasar.

"Pada dasarnya pasar tidak boleh intervensi, Rp 50 itu sedikit intervensi juga. Harga tergantung penawaran dan permintaan," ujar dia.

Dia menuturkan, dengan pelepasan batasan ini maka saham yang diperdagangkan akan lebih mencerminkan kondisi pasar. Dia menuturkan, hal itu akan menimbulkan kepercayaan pada investor.

Hamdi mengatakan, jika batasan ini dibuka, maka akan terjadi penyesuaian pada fraksi saham."Sekalian kita review fraksinya kalau dikembalikan ke riil," tutur dia. (Amd/Ahm)

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham