Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan (suspensi) saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) pada 31 Oktober 2016.
Selain itu,otoritas bursa juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 13 perusahaan tercatat. Suspensi itu dilakukan lantaran hingga 29 Oktober 2016,14 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2016.
Perusahaan tercatat itu juga belum melakukan pembayaran denda atau keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Berdasarkan aturan bursa terutama Peraturan Nomor I-H: tentang sanksi, bursa memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat sampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan itu.
Baca Juga
Otoritas bursa mensuspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak memenuhi kewajiban membayar denda. Hal itu mengacu pada ketentuan II.6.4 peraturan Nomor I-H tentang sanksi.
Perusahaan tercatat yang kena suspensi antara lain PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU),PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Selain itu, PT Skybee Tbk (SKYB), PT Permana Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO),PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Advertisement