Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksa dana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah ini ditempuh untuk mengembangkan produk keuangan syariah.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan, peraturan tentang kewajiban ini akan keluar pada akhir tahun 2016. Kemudian, peraturan tersebut berlaku setahun kemudian atau akhir tahun 2017. Artinya, mulai 2018 setiap MI yang mengeluarkan produk reksa dana syariah memiliki unit pengelolaan syariah.
"2017 akhir membentuk, ini keluar 2016. Setahun pada akhir 2017, 2018 harus punya unit pengelolaan investasi syariah," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Baca Juga
Mulanya, OJK ingin supaya MI membentuk MI syariah tersendiri. Namun, hal tersebut dinilai akan memberatkan karena untuk membentuk MI syariah mesti mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
"Tapi tidak semua mau seperti itu karena butuh dana dan sebagainya. Yang sederhana, kita wajibkan di ketentuan kita satu tahun dari sekarang dari peraturan terbit setiap MI yang menerbitkan reksadana syariah itu wajib mengeluarkan unit pengelolaan syariah dalam MI itu," jelas dia.
Dia mengatakan, ketentuan ini diperlukan mengingat pertumbuhan reksa dana syariah masih kecil. Padahal, reksa dana konvensional terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Dia bilang, reksa dana syariah perlu didorong sehingga bisa bersaing.
"Idenya itu kita ingin melihat pertumbuhan reksa dana syariah yang sudah sekian tahun, lebih 20 tahun tapi masih kecil, tanpa upaya akan sulit berkompetisi dengan konvensional karena konvensional tumbuh terus," ujar dia.
Advertisement