Sukses

Perusahaan di Bursa Tunggak Pajak Mencapai Rp 5 Triliun

Jumlah Wajib Pajak terdaftar di seluruh Indonesia sebanyak lebih dari 20 juta Wajib Pajak.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan dari 727 perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPPPMB) hanya 210 perusahaan yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga saat ini.

Bahkan tercatat pula tunggakan pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut yang nilainya mencapai Rp 4,94 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv saat Acara Sosialisasi Program Tax Amnesty mengatakan, Wajib Pajak yang terdaftar di KPPPMB terdiri dari 418 perusahaan terbuka alias emiten, manajer investasi sebanyak 168 perusahaan, dan perantara pedagang efek 141 perusahaan.

Totalnya 727 perusahaan dengan total kontribusi penerimaan pajak Rp 28,3 triliun dan Rp 26 triliun diantaranya berasal dari emiten.

"Dari 727 perusahaan yang terdaftar di KPPPMB, baru 210 perusahaan telah ikut tax amnesty. Tapi yang dari emiten baru 136 perusahaan atau 32 persen dari total emiten dan 18,7 persen dari total Wajib Pajak terdaftar," jelas dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Minimnya perusahaan di Bursa Efek Indonesia yang ikut tax amnesty, mendorong Ditjen Pajak mengundang 75 perusahaan terbuka yang berpotensi berpartisipasi pada program pemerintah ini. Apalagi, perusahaan ini sangat besar bila melihat dari omzet maupun tunggakan pajaknya.

"Ada tunggakan pajak di KPPPMB Rp 4,94 triliun. Jadi diharapkan untuk membayar pokoknya saja dan ikut tax amnesty. Pokoknya 3,26 persen dan Wajib Pajak yang diundang ini beberapa diantaranya penunggak pajak," Haniv menjelaskan.

"Jadi apa yang sudah dilakukan selama puluhan tahun melakukan agresif tax planning mendatangkan keuntungan luar biasa. Cobalah bagian keuntungan itu digunakan untuk ikut tax amnesty. Bentuknya kas dan setara kas, atau aset yang belum dilaporkan," paparnya.

Bukan saja perusahaan, Haniv berharap direksi, pemegang saham, dan komisaris perusahaan untuk ikut tax amnesty. "Manfaatkan tax amnesty untuk menyatakan harta yang belum pernah dilaporkan sejak zaman dulu," harapnya.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, dari jumlah Wajib Pajak terdaftar di seluruh Indonesia sebanyak lebih dari 20 juta Wajib Pajak, sampai hari ini baru 470  ribu atau 2,3 persen peserta tax amnesty. 

"Direksi, pemegang saham, komisaris perusahaan berpotensi sangat besar ikut tax amnesty," ujarnya.

Khusus Wajib Pajak perusahaan sekuritas, Yon menambahkan, dari 139 perusahaan yang terdaftar di bursa, untuk komisarisnya relatif bagus sebanyak 68 persen yang ikut tax amnesty. 

Sedangkan dari direktur masih minim 50 persen, dan dari pemegang saham perusahaan sekuritas 61 persen.

"Komisaris, direksi dan pemegang saham untuk emiten masing-masing yang sudah ikut tax amnesty 60 persen, 50 persen, dan 60 persen. Kami mendorong yang belum ikut untuk ikut," harap Yon.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan, tax amnesty ibarat obat penyakit di masa lalu terkait perpajakan.

Pemerintah masih mempunyai ruang untuk meningkatkan realisasi dari program tax amnesty. "Tax amnesty adalah hak, silakan manfaatkan tax amnesty. Bu Sri Mulyani bilang ungkapkan cinta kepada negara dengan membayar pajak," tandas Awan. (Fik/Nrm)

Â