Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset yang mampu dihimpun oleh perusahaan dana pensiun mencapai Rp 241,47 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi pada Januari 2017.
Kepala Bagian Pengawasan Dana Pensiun PPIP dan DPLK OJK Armansjah menjelaskan, sebagai besar dana pensiun atau 64,19 persen dana pensiun diinvestasikan ke pasar modal. Dana tersebut masuk ke berbagai instrumen investasi seperti surat berharga negara (SBN), saham, obligasi, sukuk, reksa dana, MTN, EBA, dan DIRE.
Advertisement
Baca Juga
Dana pensiun yang masuk ke SBN mencapai Rp 55,08 triliun. Kemudian disusul obligasi Rp 47,47 triliun, saham Rp 29,27 trliun. Baru disusul oleh reksa dana Rp 14,63 triliun, sukuk Rp 1,89 triliun, EBA Rp 508 miliar, MTN Rp 132 miliar, dan DIRE Rp 125 miliar.
"EBA masih sedikit, jadi peluang dana pensiun untuk punya instrumen EBA terbuka lebar," kata Armansjah di Gedung BEI, Selasa (21/3/2017).
Selain itu, dana pensiun cukup banyak masuk ke pasar uang dengan porsi 26,89 persen. Dana itu paling banyak diinvestasikan ke deposito berjangka dengan nominal Rp 60,19 triliun atau terbanyak dari keseluruhan investasi. Baru disusul sertifikat deposito Rp 1,04 triliun, DOC Rp 964 miliar, dan tabungan Rp 283 miliar.
Sisanya, dana pensiun ke investasi lainnya dengan porsi 8,92 persen. Adapun rinciannya penempatan langsung Rp 7,56 triliun, tanah Rp 4,63 triliun, bangunan Rp 1,73 triliun, dan tanah dan bangunan Rp 6,74 triliun. (Amd/Gdn)