Sukses

BEI Bekukan Perdagangan 2 Saham Jelang Akhir Pekan

BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Wicaksana Overseas International Tbk dan PT Bank Harda Internasional Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham sejumlah emiten menjelang akhir pekan ini.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (12/5/2017), BEI telah suspensi saham PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO) dan PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) pada perdagangan saham Jumat pekan ini.

Suspensi itu dilakukan sehubungan terjadinya peningkatan harga kumulatif signifikan pada kedua saham tersebut. Oleh karena itu dalam rangka cooling down, BEI suspensi kedua saham tersebut.

Penghentian sementara perdagangan saham WICO dan BBHI dilakukan di pasar reguler dan tunai dengan tujuan memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di kedua saham tersebut.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy.

Berdasarkan data RTI selama periode 8-10 Mei 2017, saham WICO telah naik 83,54 persen ke level Rp 290 per saham. Total frekuensi perdagangan 3.359 kali dengan nilai transaksi Rp 8,3 miliar saham. Sedangkan saham BBHI melonjak 39,66 persen ke level Rp 250 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 3.718 kali dengan nilai transaksi Rp 10,8 miliar.

Pada Jumat sore ini, BEI pun memutuskan untuk membuka perdagangan saham PT Wicaksana Overseas International Tbk mulai perdagangan saham sesi pertama pada 15 Mei 2017 di pasar reguler dan tunai.

Selain itu, BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) di pasar reguler dan tunai sejak 9 Mei 2017.

Perpanjangan suspensi ini lantaran perseroan belum memenuhi peraturan bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham. Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda atas belum terpenuhi-nya ketentuan tersebut dan memberikan batas waktu kepada Perseroan untuk memenuhi ketentuan hingga 31 Maret 2017.

BEI telah mensuspensi saham GTBO di pasar reguler dan tunai sejak 12 Februari 2015 sedangkan suspensi saham TRIO sejak 6 Januari 2016.

Â