Liputan6.com, Jakarta - PT Modern Internasional Tbk (MDRN) sebagai induk PT Modern Sevel Indonesia memutuskan penghentian operasi bisnis ritel 7-Eleven sejak 30 Juni 2017. Hal ini disebabkan oleh kerugian dalam menjalankan bisnis tersebut.
Komisaris PT Modern Internasional Tbk Donny Sutanto mengibaratkan, ‎dalam menjalankan bisnis Modern Internasional sebagai lima jari dalam satu tangan, sedangkan dalam salah satu jari dalam tangan tersebut mengalami luka, yaitu 7-Eleven yang menjadi sumber kerugian Modern Internasional.
"Kami ini ibarat lima jari, satu jarinya mengalami‎ sakit," kata Donny, dalam paparan publik, di kantor Modern Internasional, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Donny melanjutkan, Modern Internasional merasakan kerugian sejak 2015 yang bersumber 7-Eleven, sehingga menutup beberapa gerai. Perseroan pun telah mencari solusi dengan berkonsultasi bersama pihak pemilik franchise 7-Eleven di Amerika Serikat dan mencari investor baru. "Kami sudah berupaya optimal, menyelamatkan toko dan karyawan kami," ujar dia.
Namun, upaya tersebut tidak menemukan hasil, sehingga dengan terpaksa, Modern Internasional mengambil keputusan untuk menghentikan operasi gerai 7-Eleven yang ada.
"Kami terpaksa memotong jari yang ‎luka (menutup operasi 7-Eleven). Untuk mengembangkan bisnis yang lebih potensial," tutur Donny.
Sebelumnya manajemen PT Modern Internasional Tbk menginformasikan per 30 Juni 2017, seluruh gerai 7-Eleven di bawah manajemen PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan salah satu entitas anak perseroan akan menghentikan kegiatan operasional.
Direktur PT Modern Internasional Tbk Chandra Wijaya mengatakan, penutupan seluruh gerai disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven.
Apalagi setelah rencana transaksi material Perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia sebagai salah satu entitas anak dari perseroan kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia batal karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan.
"Hal-hal material yang berkaitan dan yang timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional gerai 7-Eleven ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku dan akan diselesaikan secepatnya," ujar dia.
Â
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â
Â