Sukses

Ada Proses PKPU Tak Ganggu Bisnis Induk Usaha Sevel

PT Modern Internasional Tbk telah menerima tuntutan PKPU untuk termohon anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Modern Internasional Tbk (MDRN), induk usaha gerai 7-Eleven menyatakan ada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia (PT MSI) secara langsung tidak mempengaruhi.

Direktur Utama PT Modern Internasional Tbk Sungkono Honoris mengatakan, pihaknya telah menerima tuntutan PKPU dari PT Soejach Bali dan PT Kurrniamitra Duta Sentosa untuk termohon PT Modern Sevel Indonesia.

PT MSI merupakan anak usaha dari PT Modern Internasional Tbk yang memegang hak franchise gerai 7-eleven di Indonesia hingga penutupan semua toko pada 30 Juni 2017.

PT Modern Sevel Indonesia telah menghentikan perdagangan dan tidak dalam kondisi yang mampu untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang. "PT Modern Sevel Indonesia bermaksud untuk mengusulkan rencana komposisi (perjanjian perdamaian) kepada kreditur dalam proses pembuatan PKPU," ujar dia dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (18/8/2017).

Ia menambahkan, proses PKPU tidak secara langsung mempengaruhi bisnis PT Modern Sevel Indonesia yang tetap melanjutkan bisnis distribusi alat-alat kesehatan dan Ricoh melalui anak usaha PT Modern Data Solusi.

Sebelumnya, Modern Internasional menginformasikan per 30 Juni 2017, seluruh gerai 7-Eleven di bawah manajemen PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan salah satu entitas anak perseroan akan menghentikan kegiatan operasional.

Direktur Modern Internasional Chandra Wijaya mengatakan, penutupan seluruh gerai disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven.

Apalagi setelah rencana transaksi material Perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia sebagai salah satu entitas anak dari perseroan kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia batal karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan.

"Hal-hal material yang berkaitan dan yang timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional gerai 7-Eleven ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku dan akan diselesaikan secepatnya," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Â