Sukses

MA Cabut Aturan Transportasi Online, Saham Operator Taksi Merosot

Saham operator taksi yakni saham PT Blue Bird Tbk dan PT Express Transindo Tbk alami tekanan pada perdagangan Rabu pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Nomor 26 Tahun 2017 soal transportasi online berdampak negatif terhadap pergerakan saham operator taksi.

Mengutip data RTI, Rabu (23/8/2017), saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) tergelincir 1,04 persen ke level Rp 95 per saham. Saham TAXI sempat berada di level tertinggi Rp 98 dan terendah Rp 94. Total frekuensi perdagangan saham 392 kali dengan nilai transaksi Rp 898 juta.

Pada perdagangan saham Selasa, 22 Agustus 2017, saham TAXI merosot empat persen ke level Rp 96. Total transaksi Rp 1,5 miliar dengan frekuensi saham perdagangan 609 kali.

Demikian juga saham PT Blue Bird Tbk (BIRD). Saham BIRD turun 1,01 persen ke level Rp 4.900 per saham pada perdagangan saham Rabu pekan ini. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 88 kali dengan nilai transaksi Rp 1,3 miliar. Saham BIRD sempat berada di level tertinggi Rp 4.940 dan terendah Rp 4.900.

Padahal, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu mencetak rekor tertinggi baru pada Rabu pekan ini. IHSG sentuh level tertinggi di kisaran 5.914.

Analis PT Semesta Indovest Aditya Perdana menuturkan, keputusan MA membatalkan sejumlah pasal di aturan taksi online berdampak negatif ke saham operator taksi. Namun, tekanan saham operator taksi hanya jangka pendek. Ini lantaran keputusan MA efektif pada tiga bulan mendatang. Aditya menilai, Kementerian Perhubungan pasti mau semua elemen pemangku kepentingan bisa sama-sama diuntungkan dan fair.

"Ini pengaruh dari keputusan MA. Ini menjadi sentimen negatif khususnya jangka pendek," ujar Aditya, saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menambahkan, saat ini masih spekulasi untuk pergerakan harga saham operator taksi. Pelemahan saham operator taksi itu lantaran spekulasi berdampak ke kinerja operator taksi.

"Tarif taksi BIRD dan TAXI bisa kalah sama online, tapi ini masih akan dibahas dan dirancang, dampaknya pasti penurunan pendapatan lagi ke perusahaan taksinya," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

MA Batalkan Aturan Transportasi Online

Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Dikutip dari laman MA, beberapa pasal tersebut kini tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai hukum mengikat," tulis keterangan MA tersebut.

Adapun beberapa pasal tersebut, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3.

Lalu, Pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3. Setelah itu, Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 4.

Dalam putusan itu, MA meminta Menteri Perhubungan untuk mencabut ketentuan tersebut. Keputusan ini diambil setelah MA memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Salah satu pasal yang dibatalkan, yakni terkait dengan tarif seperti yang tercantum pada Pasal 19 ayat 2 huruf f.

"Penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa," bunyi ketentuan itu.