Sukses

Goldman Sachs Bayar Denda Rp 320 Miliar kepada Pengusaha RI Ini

Pengadilan memutuskan Goldman Sachs untuk mengembalikan saham PT Hanson International Tbk dan membayar denda kepada pengusaha properti ini.

Liputan6.com, Jakarta - Goldman Sachs harus mengembalikan saham emiten PT Hanson International Tbk (MYRX) kepada pengusaha Indonesia Benny Tjokrosaputro. Hal itu diputuskan di pengadilan Jakarta Selatan terkait perselisihan hukum mengenai kepemilikan saham Hanson pada Selasa 21 November 2017.

Dalam pengadilan tersebut, hakim Achmad Guntur juga meminta Goldman untuk membayar kompensasi senilai US$ 23,71 juta atau sekitar Rp 320,55 miliar (asumsi kurs Rp 13.519 per dolar Amerika Serikat). Sebelumnya tuntutan itu berisi tuduhan melakukan perdagangan "melanggar hukum" dalam saham itu dan klaim kepemilikan 425 juta saham.

"Yah, saya sebenarnya hanya ingin saham saya kembali, saya tidak banyak minta," ujar Tjokrosaputro kepada Reuters.

Goldman mengatakan kalau Goldman Sachs International telah membeli saham Hanson International dari hegdge fund Platinum Partners dalam serangkaian transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Februari 2015 dan Desember 2015.

Namun, pada keputusan pengadilan Selasa kemarin, Tjokrosaputro adalah pemilik sah sebanyak 425 juta saham Hanson International. Pengadilan juga menolak "Kami terkejut dan kecewa atas keputusan ini," ujar Edward Naylor, Juru Bicara Goldman Sachs seperti dikutip dari laman Business Insider, Rabu (22/11/2017).

Sementara itu, Harjon Sinaga, pengacara yang mewakili Goldman Sachs International menuturkan, kalau kliennya tidak memiliki hubungan dengan penggugat dan transaksi sahamnya dilakukan di pasar negosiasi dan diselesaikan secara sah.

Sebelumnya Goldman Sachs membeli saham Hanson dari Platinum sebagai lindung nilai atas transaksi derivatif yang dimiliki dengan dana itu. Namun menurut pihak berwenang Amerika Serikat, Platinum berbasis di New York alami kesulitan keuangan dan kesulitan kembali membayar kepada sejumlah investor besar pada akhir 2014.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

31 Broker Kuasai Transaksi Perdagangan Saham di BEI

Sebelumnya manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta perusahaan sekuritas atau anggota bursa (AB) terus berinovasi, sehingga para AB bisa terus bersaing.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menerangkan, saat ini ada 105 anggota bursa atau broker yang aktif. Namun, pasar transaksi (market share) masih dikuasai para pemain besar.

Dia menerangkan, BEI sendiri membagi AB menjadi 4 kategori. Dari data per 31 Agustus 2017, kategori I atau dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di Rp 250 miliar sebanyak 31 AB. AB tersebut menguasai 73,73 persen transaksi.

"Jadi, 31 AB dengan MKBD Rp 250 miliar itu memberikan kontribusi 73,73 persen market share secara keseluruhan dari transaksi bursa," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Senin 25 September 2017.

Kategori II atau dengan MKBD antara Rp 100 miliar hingga Rp 250 miliar ada 19 AB. AB itu menguasai 12,77 persen.

"Dan di kategori III ada 22 AB dengan MKBD Rp 50 miliar-Rp 100 miliar market share 8,23 persen," ungkap dia.

Kategori terakhir atau kategori IV dengan MKBD Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar sebanyak 33 AB. Dia mengatakan, broker itu menguasai 5,26 persen transaksi.

"Kalau dengan MKBD yang terbatas market share kecil, jadi mau enggak mau mereka harus punya resources ataupun inovatif memberikan pelayanan pada investor, atau mereka harus bisa menarik basis investor baru, inovasi, dan tentunya butuh investasi," tutur dia.