Liputan6.com, Jakarta - PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL), perusahaan ban menggandeng Inoue Rubber Co Ltd untuk membentuk perusahaan patungan bergerak di industri manufaktur ban sepeda motor.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Sabtu (3/2/2018), pembentukan perusahaan patungan itu didirikan pada 31 Januari 2018.
Investasi awal saat pembentukan perusahaan patungan itu sekitar Rp 270 miliar. PT Gajah Tunggal Tbk memiliki partisipasi sebesar 50 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Kejadian tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan," ujar Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Kisyuwono.
PT Gajah Tunggal Tbk mencatatkan rugi periode yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 140,68 miliar hingga kuartal III 2017. Pada kuartal III 2016, perseroan masih bukukan keuntungan Rp 582,94 miliar.
Sementara itu, penjualan PT Gajah Tunggal Tbk naik menjadi Rp 10,80 triliun hingga kuartal III 2017 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 10,16 triliun. Laba per saham dasar mencatatkan rugi 40,37 hingga kuartal III 2017 dari periode sama tahun sebelumnya untung 167,30.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
BEI Perpanjang Suspensi 5 Emiten
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek untuk lima perusahaan tercatat atau emiten pada Rabu 31 Januari 2018.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu pekan ini, suspensi itu dilakukan di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek. Lima emiten kena perpanjangan suspensi antara lain PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan, perpanjangan suspensi itu juga berdasarkan pemantauan BEI. Selain itu, ada lima emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2017 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas, serta atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan laporan keuangan.
Hal ini juga sesuai kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2017 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi. Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.
Ini mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan. Selain itu tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda yang sesuai ketentuan II.6.2 dan II.6.3 dalam Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.
BEI juga suspensi saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek pada Rabu, 31 Januari 2018. Hal ini terkait ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut. BEI juga memberikan batas waktu kepada Perseroan untuk memenuhi ketentuan hingga 31 Desember 2018.
Advertisement