Sukses

Rights Issue, Matahari Putra Prima Incar Rp 801,80 Miliar

PT Matahari Putra Prima Tbk menetapkan harga pelaksanaan Rp 410 per saham dalam rangka rights issue.

Liputan6.com, Jakarta - PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) akan mencari dana segar untuk modal kerja dan lunasi utang. Perseroan akan menawarkan saham terbatas dengan mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dengan incar dana Rp 801,80 miliar.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (23/2/2018), Perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya 1,95 miliar saham dengan nilai nominal Rp 50. Jumlah saham itu mewakili sebanyak 26,67 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Harga pelaksanaan Rp 410 per saham. Jadi total dana yang akan diraup dari hasil rights issue sebesar Rp 801,80 miliar.

Dana hasil rights issue antara lain akan digunakan untuk modal kerja, peremajaan persediaan sekitar 93,7 persen. Sisanya 6,3 persen akan digunakan oleh perseroan untuk bayar sebagian pokok utang kepada Bank of China Limited.

Setiap pemegang saham 11 saham biasa atas namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 5 April 2018 akan mendapatkan empat saham HMETD.

Dalam pelaksanaan rights issue, PT Multipolar Tbk (MLPL), selaku pemegang saham utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehanya.Apabila setelah alokasi itu masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, pembeli siaga yaitu PT Ciptadana Capital akan beli semua sisa saham tidak diambil bagiannya tersebut. Bagi pemegang saham tidak eksekusi pelaksanaan rights issue akan alami dilusi hingga 26,67 persen.

Untuk melakukan aksi korporasi itu, persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan pada 23 Maret 2018. Pencatatan saham di BEI pada 9 April 2018. Periode pelaksanaan HMETD pada 9 April-13 April 2018. Kemudian 16-17 April 2018.

Pada penutupan perdagangan saham Jumat pekan ini, saham PT Matahari Putra Prima Tbk turun 1,36 persen ke posisi Rp 436 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 612 kali. Nilai transaksi Rp 1,2 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

BEI Suspensi Saham 2 Emiten

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) mulai sesi pertama perdagangan Kamis 22 Februari 2018.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi dilakukan mengingat hingga 21 Februari 2018 merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan paparan publik perseroan yang belum melakukan pembayaran.

Suspensi tersebut juga mempertimbangkan Ketentuan V.I Peraturan Bursa Nomor I-E terkait paparan publik yang menyatakan perusahaan tercatat wajib melakukan paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Selain itu mengacu pada Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, sehingga denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi itu dijatuhkan oleh bursa.

Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu itu, bursa dapat menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler hingga dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda.