Sukses

Tanggapan OJK soal Kisruh RUPS TPS Food

OJK menyatakan tak bisa menilai terkait status keabsahan RUPS PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, tidak bisa menilai terkait status keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada Jumat 27 Juli 2018.

Sebelumnya, AISA dikabarkan kisruh pada saat menggelar RUPST tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Juli lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Fakhri Hilmi menyatakan, status apakah RUPST AISA sah atau tidak bukan merupakan kewenangan OJK.  

"Sebulan setelah RUPS mereka akan sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), OJK tidak dalam posisi menyatakan rups itu sah atau tidak. Kita tidak ikut campur dengan apa yang ada di rups, itu kuncinya," tutur dia di Gedung BEI, Senin (27/8/2018).

Seperti diketahui, sejumlah pemegang saham AISA dilaporkan tidak menyetujui beberapa agenda dalam RUPST perusahaan. Pemegang saham tidak setuju terkait perubahan susunan direksi dan komisaris perseroan.

"Pergantian direksi komisaris itu harus dalam RUPS, kalau mereka butuh dirut baru maka akan ada pergantian direksi. Kita tidak dalam posisi mengatakan rups itu tidak sah kita hanya berwenang dalam keterbukaan," kata Fakhri.

Melihat hal ini, Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Perusahaan Anton Prasentyatono turut mengambil suara untuk memutuskan pengambilan keputusan untuk menyerahkan hasilnya kepada OJK.

Namun hal ini terganjal oleh Direktur Utama Perusahaan Joko Mogoginta yang tidak merealisasikan hak suaranya pada RUPST. Joko Mogoginta juga merupakan salah satu pemegang saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

"Kalau mau RUPS sampaikan ke kita dulu, agendanya ada berapa, sudah recover apa belum? RUPS-nya berapa persen, begitu," ujar dia.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

 

2 dari 2 halaman

RUPS Timbulkan Masalah, Ini Penjelasan Direksi TPS Food

Sebelumnya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau disebut TPS Food tampaknya tidak hanya hadapi masalah pembayaran bunga obligasi atau surat utang.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk pada Jumat 27 Juli 2018 juga dikabarkan kisruh.

Sejumlah pemegang saham tidak menyetujui sejumlah agenda dalam RUPST.  Pemegang saham tidak setuju laporan tahunan perseroan dan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan.

Agenda dalam RUPST itu antara lain dispensasi atas penyelenggaraan RUPST Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017.

Selanjutnya, persetujuan laporan tahunan perseroan termasuk di dalamnya laporan kegiatan perseroan, laporan pengawasan dewan komisaris, serta pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017, penunjukan kantor akuntan publik yang akan audit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018, dan persetujuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Sjambiri Lioe mengakui memang ada agenda RUPST yang belum disetujui. "Ada yang disetujui dan ada yang enggak," kata dia lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu 28 Juli 2018.

Saat ditanya mengenai laporan tahunan perseroan yang bermasalah, menurut Sjambiri tidak ada masalah. Ia menuturkan, kalau semua laporan konsisten dengan laporan keuangan pada 2017.

"Tidak ada masalah. Semua item konsisten dengan laporan keuangan tahun lalu yang telah ditandatangani oleh direksi dan komisaris yang sama dan diperiksa oleh auditor dan sesuai prinsip akuntansi Indonesia," ujar dia.

Ia menambahkan, ada aksi walk out direksi perseroan dari RUPST untuk menghindari kekacauan. “Saya  rasa karena agenda berubah tujuan dan kelihatan terlalu memaksakan dan panas. Saya rasa dari pada timbul kekacauan yang sifatnya adu otot maka ada baiknya juga direksi keluar biar bisa saling berpikir,” kata Sjambiri.

Dalam keterangan tertulis perseroan pada Sabtu 28 Juli 2018 menyebutkan kalau agenda rapat pertama mengenai dispensasi atas penyelenggaraan RUPST untuk tahun buku berakhir pada 31 Desember 2017, mayoritas pemegang saham setuju memberikan dispensasi atas penyelenggaraan RUPST Perseroan pada 31 Desember 2017.

Memang dalam agenda rapat itu, sebagian peserta  rapat menanyakan akan keterlambatan diadakannya RUPST yang seharusnya dilakukan enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Manajemen menuturkan, keterlambatan terjadi karena proses audit yang dijalankan. Dari laporan yang diberikan dua komisaris tidak setujui akan tanggapan yang diberikan Kang Hongkie Widjaja dan Jaka Prasetya.

Pada agenda kedua mengenai persetujuan laporan tahunan perseroan, sempat disampaikan kalau sempat diadakan rapat dewan komisaris pada 25 Juli 2018. Disampaikan dewan komisaris tidak menyetujui laporan keuangan audit pada 2017.

Terkait utang AISA, Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Joko Mogoginta menyampaikan kalau pihaknya berusaha untuk membayar utang. Pada 2017, perseroan telah melepaskan beberapa saham untuk membayar utang yang ada.

Adapun keputusan yang disepakati dalam agenda rapat ini adalah mayoritas pemegang saham dengan 60,49 persen tidak setuju untuk hasil audit pada 2017. Pihak KKR menyampaikan ada ketidakseimbangan biaya efisiensi dalam laporan 2017.

Direktur Keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menuturkan,ada biaya marketing yang harus dibayar sehingga perbesar biaya efisiensi pada 2017.

Dikemukakan pihak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menemukan ada laporan persetujuan palsu yang pengaruhi nilai kesepakatan poin agenda kedua.

Komisaris Utama Anton Apriyantono selaku ketua RUPST menutup agenda poin kedua dengan memutuskan harus ada pengkajian ulang notaris oleh tim OJK dengan mengenai total kesepakatan poin agenda dua dengan laporan persetujuan yang asli.

Melihat laporan keuangan 2017, perseroan mencatatkan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp 551,90 miliar. Padahal 2016, perseroan meraup laba Rp 593,47 miliar.

Penjualan perseroan turun 24,82 persen menjadi Rp 4,92 triliun pada 2017. Beban pokok penjualan turun menjadi Rp 4,29 triliun pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 4,86 triliun.

Laba bruto perseroan turun 62,79 persen menjadi Rp 626,23 miliar pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 1,68 triliun. Beban usaha perseroan naik menjadi Rp 916,74 miliar pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 667,53 miliar. Hasil kinerja keuangan itu mendorong rugi per saham 171,47 pada 2017 dari periode sama sebelumnya mencatat laba per saham positif 184,39.

Total utang perseroan melonjak menjadi Rp 5,31 triliun pada 31 Desember 2017 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 4,99 triliun. Ekuitas perseroan turun menjadi Rp 3,4 triliun. Perseroan kantongi kas Rp 181,61 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • TPS Food