Sukses

BEI Permudah Aturan Perusahaan Rintisan Go Public

Revisi pengaturan papan akselerasi itu untuk memangkas regulasi yang dipandang berbelit-belit.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merevisi aturan papan akselerasi guna mempermudah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan perusahaan rintisan untuk menjadi perusahaan terbuka (go public) di pasar modal Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pengajuan revisi aturan untuk papan akselerasi itu akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini.

"Kami sudah ajukan ini kepada OJK, tapi kami dapat usulan, feeback dari para pelaku dan OJK. Jadi BEI akan revisi, kami akan serahkan draft-nya tahun ini," tuturnya di Gedung BEI, Kamis (6/9/2018).

Secara sederhana, Nyoman menekankan, revisi pengaturan papan akselerasi itu untuk memangkas regulasi yang dipandang berbelit-belit dan juga memakan waktu yang lama. Salah satunya, kata dia, dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

"Perbaikan usulan ini misalnya penggunaan standar akuntansi. Misalnya ke depan tidak mewajibkan semua pakai PSAK yang umum, tapi pakai PSAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang sifatnya lebih sederhana. Intinya semua jadi punya kesempatan dan lebih mudah," ujarnya.

Sebelumnya OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yakni POJK No. 53/POJK.04/2017 dan POJK No. 54/POJK.04/2017 yang mengatur tentang aset maksimal (net tangible asset) untuk para startup dapat masuk ke pasar modal.

"Dengan terbitnya POJK 53 dan 54 ini, maka BEI inline atau sejalan dengan hal itu. Jadi, supaya mengakomodasi teman-teman startup dalam hal akses permodalan. Karena startup inilah yang ke depan menggerakkan perekonomian Indonesia," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bekraf Luncurkan GoStartUp Indonesia

Sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) resmi meluncurkan platform GoStartUpIndonesia (GSI) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (06/9/2018). 

Platform GSI merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Bekraf dan BEI mengenai program IDX Incubator. Kerja sama ini sebagai bentuk dukungan dan pengembangan perusahaan rintisan (startup) ekonomi kreatif untuk mendorong akses permodalan bagi perusahaan rintisan melalui perusahaan terbuka (go public).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, mengatakan platform GSI merupakan jembatan untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan perusahaan rintisan. 

"Bekraf dan BEI mempunyai tujuan yang sama terhadap perusahaan startup. Kami ingin menjadikan mereka menjadi perusahaan besar melalui perusahaan terbuka atau go public," tutur dia di Gedung BEI, Kamis.

Sementara itu, Kepala Bekraf Triawan Munaf menuturkan, platform GSI diharapkan dapat menciptakan atmosfer yang mendukung bagi pertumbuhan startup di Indonesia.

"GSI mempercepat pertumbuhan ekosistem yang kondusif bagi startup di Indonesia, khususnya pada sektor ekonomi kreatif di berbagai tingkatan siklus usaha rintisannya," ujar dia.

Triawan juga menambahkan, platform GSI harus menjadi solusi bagi perusahaan rintisan untuk maju dan berkembang.

"Oleh karena itu kita ingin ada unicorn lainnya, seperti Gojek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak merupakan harapan dan impian dari setiap startup," pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui platform GSI ini, akan ada program yang disebut CreaX. Perusahaan rintisan akan memperoleh mentoring dan pitching dari Bekraf. Melalui platform GSI, Bekraf juga akan melakukan roadshow di kota-kota besar seperti Surabaya, Medan, Denpasar, Bandung, Makassar, dan Jakarta.