Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) cukup kooperatif merespons panggilan yang dilayangkan BEI beberapa waktu lalu.
BEI kini masih memberikan waktu perseroan untuk melakukan audit investigasi internal. Seperti diketahui, BEI telah melakukan panggilan sebanyak dua kali terhadap manajemen PT Lippo Cikarang Tbk terkait kasus suap megaproyek Meikarta. Namun, perseroan tercatat belum memenuhi panggilan otoritas BEI tersebut.
"Kita sudah kirimkan permintaan penjelasan, kemudian kedua kita telah meminta mereka untuk datang. Dua metode itu kita lakukan bersamaan sekaligus. Kita minta mereka datang ke bursa," tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Kamis (25/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Intinya saat memberikan tanggapan, mereka menyebut saat ini membutuhkan waktu untuk investigasi secara internal. Tapi substansi informasi di awal, mereka kooperatif," ia menambahkan.
Nyoman melanjutkan, BEI hingga kini terus berkoordinasi dengan manajemen Lippo Cikarang guna menyelesaikan isu yang tengah bergulir. Pihak BEI kemudian akan memanggil ulang kepada PT Lippo Cikarang Tbk untuk hadir di BEI.
"Saat ini masih koordinasi dengan mereka karena kordinasi kan butuh waktu. Pemanggilan ulang dipastikan akan kami lakukan. Kita lihat perkembangannya dulu, ini kan baru jalan beberapa hari," tutur dia.
Nyoman melanjutkan, BEI akan terus memperhatikan perkembangan kasus itu ke depan. Otoritas bursa sampai saat ini masih meluangkan perseroan untuk melakukan audit investigasi internal.
"Lihat perkembangannya, intinya kita memberikan kesempatan kepada mereka. Setelah itu kita bisa pastikan untuk pemanggilan ulang dan tentukan waktu yang tepat," ujar dia.
Lagi, Pertemuan BEI dan Lippo Cikarang Kembali Batal
Sebelumnya, pertemuan antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang direncanakan Kamis 18 Oktober 2018 pukul 14.00 WIB kembali batal. Ini merupakan kali kedua BEI dan LPCK gagal bertemu untuk melakukan dengar pendapat.
Sebelumnya, pada Rabu 17 Oktober 2018 kemarin, pihak BEI juga telah memanggil PT Lippo Cikarang Tbk, tapi pertemuan saat itu belum bisa terlaksana.
Seperti dikutip dari sebuah pernyataan tertulis, Bursa secara aktif telah meminta informasi kepada Lippo Cikarang melalui surat Permintaan Penjelasan pada 15 Oktober 2018, dan mengundang perseroan untuk melakukan dengar pendapat soal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek Meikarta yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, BEI melaporkan, perseroan belum dapat menghadiri dengar pendapat di Bursa lantaran perseroan sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.
BEI juga menyampaikan, seluruh keterbukaan informasi yang diminta dinyatakan telah disampaikan oleh manajemen LPCK. Selain itu, Bursa juga memandang bahwa informasi yang disampaikan perseroan terbilang sudah memadai.
Meski demikian, BEI menyatakan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut atas pemberitaan yang dihadapi perseroan, seraya meminta pihak LCPK untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi yang material sesuai dengan peraturan dan ketentuan di pasar modal.
Seperti diketahui, proyek Meikarta adalah proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement