Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan pasar modal kian meningkat. Ini ditunjukkan dari pertumbuhan investor. Tercatat hingga 22 Maret 2019, sudah terdapat 1,7 juta investor pasar modal.
Selama lima tahun terakhir, jumlah single investor identification (SID) saham meningkat 151 persen dari 364.465 menjadi 915.675 (Desember 2014 hingga 22 Maret 2019).
SID Reksa Dana meningkat 239 persen dari 320.063 menjadi 1.085.670. Begitu pula SID SBN meningkat 102 persen dari 105.690 menjadi 214.301.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyatakan, sebagian besar investor berasal dari kota besar. Seiring dengan diluncurkan simplifikasi pembukaan rekening efek online, Husein ingin sebaran investor tidak terpusat di kota besar saja.
"Jaringan pemasaran perusahaan efek hanya terfokus di kota besar. Dengan adanya simplifikasi pembukaan rekening saham online, persebaran investor harus lebih luas," ungkapnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (28/3/2019).
Pertumbuhan total investor tidak lepas dari peran manajer investasi dan peran agen pemasaran efek dan broker.
Selain itu, prosedur pembukaan rekening saham yang mudah juga turut mempengaruhi jumlah investor, karena semakin mudah pembukaan rekening maka semakin banyak pula calon investor yang datang.
Sementara itu, Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Syafruddin menyatakan, tidak ada target khusus penambahan investor imbas simplifikasi pembukaan rekening ini.
"Kalau itu tidak ada target, ya. Kalau mau dibilang meningkat pasti, sekarang saja yang masih manual sudah banyak (investor), apalagi kalau mekanismenya sudah online karena akan lebih mudah," pungkas Syafruddin.
Â
OJK Luncurkan Simplifikasi Pembukaan Rekening Elektronik
Sebelumnya, upaya meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Elektronik.
Peluncuran program ini dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Inisiatif program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perusahaan efek dalam memberikan layanan transaksi pada nasabah secara online.
Jika sebelumnya mekanisme pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual, dengan adanya program ini pembukaan rekening lebih cepat dan menjangkau wilayah yang luas.
"Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan perusahaan efek," ungkap Hoesen di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ketentuan mengenai program ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
Diharapkan program ini bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan atau inklusi di bidang pasar modal namun tetap menjaga keamanan transaksi.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement