Sukses

MUI Keluarkan Fatwa Syariah untuk Layanan Jasa KSEI

DSN MUI sudah mengeluarkan 3 fatwa syariah sejak tahun 2001, antara lain fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, 40/DSN-MUI/X/2003 dan 80/DSN-MUI/III/2011.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi serahkan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasa. Penyerahan fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN MUI Dr. H. Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi.

Fatwa yang diresmikan adalah fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. Fatwa ini diperoleh dari Rapat Pleno DSN MUI yang dilaksanakan pada 8 November 2018 lalu.

Anwar Abbas menyatakan hal ini merupakan langkah baik bagi KSEI untuk menjamin keamanan proses dan layanan bisnis kepada calon investor secara islami. Dia berharap KSEI dapat menjalankan fatwa ini dengan konsisten.

"Secara pertumbuhan, pasar modal syariah meningkat pesat dari tahun ke tahun. Tentu fatwa-fatwa syariah akan membantu meningkatkan kepercayaan investor sebelum berinvestasi. Saya harap KSEI bisa menjalankan fatwa ini secara konsisten," ungkap Anwar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4/2019).

Pada peresmian tersebut, turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari beserta jajaran direksi.

Sebagai informasi, sebelumnya DSN MUI sudah mengeluarkan 3 fatwa syariah sejak tahun 2001, antara lain fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, 40/DSN-MUI/X/2003 dan 80/DSN-MUI/III/2011. Dengan keluarnya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018, maka semakin lengkap pula dasar-dasar investasi pasar modal Indonesia, yang diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan investor syariah nantinya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BEI: Jumlah Investor Syariah Capai 47.165 per Februari

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan jika jumlah investor syariah di pasar modal meningkat signifikan dari 2014.

“Selama 5 tahun terakhir jumlah investor syariah di pasar modal mengalami peningkatan yang signifikan, sebesar 1,64 persen dari 2.075 investor di akhir tahun 2014 menjadi 47.165 investor per Febuari 2019,” ujar Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi pada acara Program Edukasi Pasar Modal Syariah dan IDX Islamic Challenge 2019, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Selain itu, Inarno pun menambahkan tingkat keaktifan investor syariah mencapai 40 persen. 

Dia pun menjelaskan jika peningkatan ini terjadi karena usaha BEI yang begitu besar dalam mengedukasi masyarakat untuk beralih ke pasar modal syariah.

“Meningkatnya pertumbuhan jumlah investor syariah ini merupakan bentuk dari konsistensi BEi dalam memberika edukasi dan sosialisasi mengenai investasi pasar modal syariah ke berbagai lapisan masyarakat di Indonesia,” dia menandaskan.

Adapun edukasi pasar modal syariah 2019 ini bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain, Masyrakat Ekonomi Syariah (MES), Forum Silaturai Studi Ekonomi Islam (FoSSEI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), BAZNAS, kalangan Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Dakwah NU (LDNU), GP Ansor dah Fatayat NU, serta Komunitas Hijabers, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Komunitas Investor Saham Pemula (ISP).

Selain itu, edukasi pasar modal syariah ini juga didukung oleh 10 AB-SOTS, seperti Indopremier Sekuritaa, Phintraco Sekuritas, Mandiri Sekuritas, FAC Sekuritas, MNC Sekuritas, BNI Sekuritas, Panin Sekuritas, Philip Sekuritas, RHB Sekuritas, dan Henan Sekuritas.

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • KSEI adalah singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia.

    KSEI