Liputan6.com, Jakarta PT Meta Epsi Tbk akan mencatatkan saham perdana (initial public offering/IPO) dengan kode saham MTPS di papan pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (10/4/2019) ini.
Presiden Direktur MTPS Kahar Anwar mengatakan, harga penawaran umum perdana saham MTPS tercatat sebesar Rp 320 per unit.
Adapun jumlah saham perseroan yang dilepas ke publik mencapai 625 juta unit. Itu sebesar 30 persen dari modal disetor dan ditempatkan MTPS setelah IPO.
Advertisement
Dari aksi korporasi ini, perseroan memperoleh tambahan modal sebesar Rp 200 miliar. Perusahaan di bidang jasa konstruksi ini akan menjadi emiten ke-8 di BEI tahun 2019 atau perusahaan tercatat ke-626.
“Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek akan digunakan 100 persen untuk modal kerja yaitu keseluruhannya untuk proyek baru Perseroan dan yang sedang berjalan," tuturnya di Jakarta Rabu.
Dia menambahkan, secara bersamaan Perseroan juga menerbitkan sebanyak 500.000.000 unit waran seri I dengan harga pelaksanaan Rp 400 per unit.
Setiap pemegang 10 saham akan memperoleh delapan waran seri I. Dari penawaran waran seri I tersebut, MTPS nantinya akan memperoleh tambahan modal sebesar Rp 200 miliar.
“Dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan waran seri I, jika dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang waran, maka seluruhnya juga akan digunakan untuk modal kerja,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam aksi korporasi ini, MTPS menunjuk PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai perusahaan penjamin emisi efek.
MTPS mencatat aset sebesar Rp 207,2 miliar per September 2018. Sementara itu, pendapatan yang dibukukan perseroan mencapai Rp 36,1 miliar dan laba Rp 5,7 miliar per September 2018.
Perdagangan Saham Libur Saat Pemilu 17 April
Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan 17 April 2019 sebagai hari libur bursa. Pada 17 April 2019 bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Hal ini ditetapkan dalam pengumuman bursa Nomor Peng-00032/BEI.POP/04-2019. Keputusan tersebut menunjuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam buku ketiga, Bab I, Pasal 167 ayat 3 yang menyatakan bawah pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Baca Juga
Selain itu, peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 yang menerangkan jadwal pemungutan dan penghitungan suara akan diselenggarakan pada 17 April 2019.
Dengan ini diumumkan 17 April 2019 ditetapkan sebagai libur bursa. Adapun pengumuman tersebut diteken Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Laksono Widodo.
Kalender libur bursa pada April 2019 antara lain 3 April 2019 peringati hari Isra Miraj Nabi Muhammad, 17 April 2019 sebagai hari pemilihan umum dan 19 April 2019 wafat Isa Al Masih.
Advertisement