Sukses

Investor Asing Borong Saham Rp 52,3 Triliun, Ada Apa?

Transaksi saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) mencapai Rp 49,6 triliun di pasar negosiasi pada perdagangan saham Senin (29/4/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) mencapai Rp 49,6 triliun di pasar negosiasi pada perdagangan saham Senin (29/4/2019). 

Berdasarkan data RTI, saham PT Bank Danamon Tbk mencapai Rp 49,6 triliun di pasar negosiasi dengan total frekuensi perdagangan saham satu kali. Volume perdagangan saham 5.174.080.000 saham. Harga saham Bank Danamon ditransaksikan di posisi Rp 9.025 di pasar negosiasi. Aksi beli investor asing capai Rp 49,6 triliun untuk saham Bank Danamon.

Sementara itu, transaksi saham PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) tercatat Rp 3 triliun dengan harga Rp 4.088 per saham.

Harga saham BBNP menguat 48,65 persen.Total frekuensi perdagangan saham satu kali dengan voume perdagangan 7.285.794. Aksi beli investor asing di saham BBNP mencapai Rp 3 triliun.

BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk di seluruh pasar mulai sesi pertama pada Senin 2019 hingga Selasa 30 April 2019.

Total transaksi harian saham mencapai Rp 56,9 triliun pada sesi pertama perdagangan saham Senin pekan ini.

Ada transaksi tersebut merupakan realisasi merger antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin penggabungan usaha Bank Danamon dan BNP melalui surat Nomor 122/PB.12/2019 pada 25 April 2019.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk akan menggabungkan usaha atau merger dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk lantaran kepemilikan saham dua bank tersebut sama yaitu Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG Bank).

Dalam ringkasan rancangan merger dua bank tersebut disebutkan kalau merger tersebut akan efektif pada 1 Mei 2019.

Pada tanggal efektif penggabungan, Bank Danamon akan bertindak sebagai bank yang menerima penggabungan, sedangkan BNP akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Nantinya akan dilakukan penghapusasn pencatatan saham PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk seperti yang diumumkan dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 April 2019. Sedangkan Bank Danamon tetap tercatat di BEI.

Sebelum merger, Bank Danamon memiliki modal ditempatkan dan disetor 9,58 miliar saham dan Bank Nusantara Parahyangan sebesar 799,89 juta saham.

Berdasarkan penilaian, setelah penggabungan jumlah saham bank yang menerima penggabungan adalah sebesar 9.773.552.870 lembar saham yang terdapat penerbitan saham baru sejumlah 188.9090.505 saham.

Sehubungan dengan konversi dalam rangka penggabungan, setiap satu saham BNP akan setara dengan 0,23168 saham bank yang menerima penggabungan. Berdasarkan penilaian,  pemegang saham BNP berhak untuk memiliki 1,93 persen saham pada Bank Danamon.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Resmi Merger 1 Mei 2019

Sebelumnya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) akan menggabungkan usaha atau merger dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP). Hal itu lantaran kepemilikan saham dua bank tersebut sama yaitu Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG Bank).

Rencana penggabungan usaha tersebut dirangkum dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi, seperti dikutip Selasa, 22 Januari 2019.

Perseroan menyatakan penggabungan usaha atau merger ini juga untuk mematuhi kepemilikan tunggal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 39/2017. Pada pasal dua disebutkan setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank.

Selain itu di pasal tiga, PSP melakukan pembelian saham bank lain sehingga menjadi PSP pada lebih dari satu bank yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan pada pasal dua tersebut. Untuk menjadi PSP tersebut dapat dilakukan dengan menggabungkan atau peleburan atas bank yang dikendalikan.

Selain itu, MUFG Bank sebagai investor jangka panjang telah menyatakan kesungguhan dan optimismenya atas prospek jangka panjang di Indonesia dan memberikan komitmen untuk pengembangan sektor perbankan di Indonesia.

Dengan penggabungan usaha tersebut juga diharapkan akan memperluas jaringan distribusi dan produk sehingga dapat melayani nasabah dan memperkuat posisi pada bisnis perbankan yang kompetitif di Indonesia.

Dalam ringkasan itu disebutkan, Bank Danamon akan bertindak sebagai bank yang menerima penggabungan. Ini artinya Bank Danamon akan menjadi perusahaan yang akan melanjutkan kegiatan usahanya. Sedangkan BNP akan berakhir demi hukum atau tanpa dilikuidasi terlebih dahulu.

Untuk melaksanakan proses merger ini juga harus mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan peroleh persetujuan pemegang saham Bank Danamon dan BNP.

Adapun penggabungan usaha akan akibatkan penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) para pemegang saham karena ada peningkatan mosal saham bank yang terima penggabungan.

Setelah penggabungan, persentase kepemilikan saham untuk pemegang saham Bank Danamonakan menjadi sebesar 98,07 persen dan pemegang saham BNP akan menjadi 1,93 persen.

 

3 dari 3 halaman

MUFG Bakal Beli Sisa Saham Bank Danamon dan BNP

Setiap pemegang saham bank Danamon dan BNP berhak untuk memilih menjadi pemegang saham dari bank yang menerima penggabungan dan menjual saham yang dimilikinya pada masing-masing Bank Danamon dan BNP kepada MUFG Bank sebagai pembeli yang ditunjuk oleh Bank Danamon dan BNP.

Bagi pemegang saham Bank Danamon memilih untuk menjual, saham-saham tersebut dapat dijual kepada MUFG Bank dengan harga Rp 9.590 per saham.

Harga tersebut harga yang lebih tinggi dari nilai pasar wajar dari saham Bank Danamon. Ini seperti dinyatakan dalam hasil penilaian dari penilai independen KJPP Jennywati, Kusnanto dan Rekan yaitu sebesar Rp 7.492,58 per saham.

Bagi pemegang saham BNP memilih untuk menjual, saham-saham tersebut dapat dijual kepada MUFG Bank dengan harga Rp 4.088 per saham. Harga itu juga merupakan harga yang lebih tinggi dari nilai pasar wajar dari saham BNP sebagaimana dinyatakan dari penilai independen KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan yaitu sebesar Rp 1.769,51 per saham.

Pembayaran kepada pemegang saham ini akan dilakukan selambat-lambatnya pada 10 hari kerja. Ini dilakukan setelah Bank Danamon dan BNP peroleh izin penggabungan dan persetujuan Japan Financial Services Agency (JFSA) untuk menjadikan bank yang menerima penggabungan sebagai anak perusahaan dari MUFG Bank.

Sebelum penggabungan, jumlah saham BNP yang telah diterbitkan adalah sebesar 799.894.587 saham dan jumlah saham Bank Danamon yang telah diterbitkan sebesar 9.584.643.365 saham.

Setelah penggabungan, jumlah saham bank yang menerima penggabungan sebesar 9.773.552.870 lembar saham. Terdapat penerbitan saham baru sejumlah 188.909.505 saham. Sehubungan dengan konversi dalam rangka penggabungan, setiap satu saham BNP akan setara dengan 0,236168 saham bank yang menerima penggabungan.

Â