Sukses

BEI Bertemu Manajemen Garuda Indonesia, Apa Hasilnya?

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait laporan tahunan 2018 perseroan yang sedot perhatian publik baru-baru ini.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada Selasa pagi ini.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna membenarkan bahwa BEI telah bertemu dan berdiskusi langsung dengan direksi Garuda Indonesia.

"Pagi ini bursa telah melakukan hearing dengan Garuda Indonesia dan auditor pada pukul 08.30 - 09.30. Kami akan mengirimkan permintaan penjelasan pada hari ini," terangnya di Gedung BEI, Selasa (30/4/2019).

Nyoman menjelaskan, BEI meminta semua pihak atau institusi untuk mengacu pada tanggapan Garuda yang disampaikan ke otoritas bursa. Kata dia, tanggapan direksi Garuda Indonesia akan segera dipublikasikan di situs resmi BEI.

"Jadi bursa meminta semua pihak untuk mengacu pada tanggapan Perseroan yang akan disampaikan melalui IDXnet (platform Bursa) dan penjelasan dapat dibaca di website Bursa," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Penjelasan Lengkap Garuda soal Isu Laporan Keuangan Janggal

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait laporan tahunan 2018 perseroan yang sedot perhatian publik baru-baru ini.

BEI meminta penjelasan perseroan dalam suratnya pada 24 April 2019. Dalam surat tersebut ada tujuh pertanyaan yang diajukan mulai dari piutang diakui sebagai pendapatan hingga keterangan mengenai PT Mahata Aero Teknologi.

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk tersebut pun menjawab pertanyaan BEI tersebut yang disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (29/4/2019):

1.Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut?

Pencatatan pendapatan atas hak kompensasi layanan konektivitas dan in-flight entertainment telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku. Selain itu, laporan keuangan tahun buku 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. 

Perseroan juga telah melakukan keterbukaan informasi dalam rangka pemenuhan Peraturan IX.E.2 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama sehubungan transaksi dengan PT Mahata Aero Teknologi pada 4 April 2019 melalui website BEI dan surat kabar suara pembaruan.

Sebagai tambahan informasi, mengacu kepada Peraturan IX.E.2 nilai transaksi yang tercantum pada laporan keterbukaan informasi tersebut merupakan nilai transaksi antara Perseroan dan Mahata, sementara itu LKT yang dipublikasikan pada 1 April 2019 merupakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

2.Penyebab 2 komisaris perseroan tidak menandatangani laporan tahunan 2018?

Sesuai dengan penjelasan Dewan Komisaris yang disampaikan pada RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 24 April 2019 (“RUPST”) bahwa terdapat 2 (dua) Anggota Komisaris yang berpendapat pendapatan Perseroan dari Mahata tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018 karena tidak sesuai dengan PSAK 23.

3. Dampak permasalahan tersebut terhadap pelaksanaan RUPS dan pemenuhan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku lainnya?

Tidak terdapat dampak apapun dari tidak ditandatanganinya Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2018 oleh 2 (dua) Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan RUPS Perseroan.

Dapat kami sampaikan bahwa Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2018 termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun 2018, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan tahun 2018 telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada 24 April 2019.

3 dari 4 halaman

Pengakuan Pendapatan

4. Penjelasan mengenai kriteria pengakuan pendapatan atas kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi beserta dasar PSAKnya?

Pengakuan Pendapatan sesuai dengan PSAK 23 Sesuai dengan PSAK 23 Paragraf 29 pendapatan yang timbul dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen diakui jika:

 i. Kemungkinan besar manfaat ekonomik aset tersebut mengalir ke entitas

ii. Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal

Sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia No. Citilink/JKTDSQG/PERJ-6248/1018 pasal 3 dan 8 bahwa PT Citilink Indonesia menerima manfaat ekonomik berupa peningkatan kualitas layanan dan potensi pendapatan.

PKS sebagaimana tersebut di atas juga telah menyatakan jumlah nilai biaya kompensasi dan alokasi slot dari pesawat terhubung, sehingga pendapatan dari PT Mahata Aero Teknologi dapat diukur secara andal.

Atas dasar tersebut dan didukung oleh pendapat hukum dari Law Firm Lubis, Santosa & Maramis  tidak terdapat kewajiban kontraktual untuk mengembalikan biaya kompensasi. Maka biaya kompensasi dapat diakui sebagai pendapatan pada 2018.

Sesuai dengan perjanjian pasal 3 dinyatakan bahwa PT Mahata Aero Teknologi akan melakukan dan menanggung seluruh biaya penyediaan, pelaksanaan, pemasangan, pengoperasian, perawatan dan pembongkaran dan pemeliharaan termasuk dalam hal terdapat kerusakan, mengganti dan/atau memperbaiki peralatan layanan konektivitas dalam penerbangan dan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten.

Oleh karena itu, secara substantial imbalan yang diterima atas penyerahan hak pemasangan dan hak pengelolaan tersebut di atas merupakan imbalan tetap atau jaminan yang tidak dapat dikembalikan dalam suatu kontrak yang tidak dapat dibatalkan yang mengizinkan pemegang hak untuk mengeksploitasi hak tersebut secara bebas dan pemberi hak tidak memiliki sisa kewajiban untuk dilaksanakan, pendapatan atas kompensasi hak pemasangan peralatan layanan konektivitas pesawat dan kompensasi hak pengelolaan layanan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten sebesar USD 211.940.000 diakui pada saat penyerahan hak kepada PT Mahata Aero Teknologi pada tahun 2018

2. Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa ISAK 8

Kami juga telah melakukan kajian apakah perjanjian penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia mengandung sewa sesuai dengan ISAK 8 Par.06 dan Par.07 untuk mendukung dan/atau menguatkan pendapatan kami bahwa transaksi penyerahan hak pemasangan perangkat konektivitas di pesawat dan layanan In- Flight Entertainment bukan merupakan sewa, namun merupakan penyerahan hak dengan imbalan tetap, tidak dapat dikembalikan dan tidak ada sisa kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana kriteria berikut :

 i. Pemenuhan perjanjian bergantung pada aset atau aset-aset tertentu

 Jika pemasok berkewajiban untuk menyerahkan barang dan jasa dalam jumlah tertentu, serta mempunyai hak dan kemampuan untuk menyediakan barang dan jasa tersebut dengan menggunakan asset lain yang tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pemenuhan perjanjian tidak bergantung pada asset tertentu sehingga perjanjian tersebut tidak mengandung sewa.

Sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia No. Citilink/JKTDSQG/PERJ-6248/1018 Pasal 4 dan Pasal 12 ayat 2 PT Citilink Indonesia akan menyediakan sejumlah pesawat dalam Aircraft List Service yang akan dikelola PT Mahata Aero Teknologi.

Selain itu disebutkan PT Citilink Indonesia dapat menggantikan dengan pesawat lainnya yang belum terpasang Peralatan Layanan Konektivitas apabila jangka waktu pesawat terhubung harus dikembalikan kepada penyewa (lessor).

Berdasarkan hal di atas, pemenuhan perjanjian tidak bergantung pada aset atau aset-aset tertentu maka transaksi skema kerja sama Layanan In-Flight Connectivity dan In-Flight Entertainment dengan PT Mahata Aero Teknologi tidak mengandung sewa.

ii. Perjanjian tersebut memberikan suatu hak untuk menggunakan aset

Suatu perjanjian memberikan hak untuk menggunakan suatu aset jika perjanjian tersebut memberikan hak kepada pembeli untuk mengendalikan penggunaan aset tersebut. Sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia No. Citilink/JKTDSQG/PERJ-6248/1018 pasal 3 dan 5 bahwa Mahata tidak memiliki kemampuan dan hak untuk mengoperasikan pesawat serta tidak memiliki hak untuk mengendalikan peralatan/kelengkapan pesawat yang dimiliki/ dioperasikan PT Citilink Indonesia.

Berdasarkan di atas, perjanjian antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia tidak memberikan suatu hak menggunakan aset maka transaksi kerja sama Layanan In-Flight Connectivity dan In-Flight Entertainment dengan PT Mahata Aero Teknologi tidak mengandung sewa.

Kesimpulan Pemenuhan aspek PSAK Sebagaimana penjelasan kami di atas, maka dapat kami simpulkan pengakuan pendapatan atas penyerahan hak pemasangan perangkat In-Flight Connectivity dan Layanan In- Flight Entertainment, juga Content Management telah dilandasi dan sejalan dengan PSAK.

4 dari 4 halaman

Pertimbangan Kerja Sama

5.Pertimbangan perseroan melakukan kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi?

Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, Perusahaan memiliki beberapa inisiatif untuk men- generate ancillary revenue yang salah satunya melalui kerja sama dengan investor yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam Layanan In-Flight Connectivity dan In-Flight Entertainment.

Dengan market share Garuda Group mencapai 51 persen atau dengan jumlah pelanggan sebesar 30 juta pelanggan per tahun, maka Garuda Grup merupakan market place yang potensial untuk sarana dan/atau media iklan.

Melalui transaksi ini, Perseroan dapat memperoleh manfaat-manfaat sebagai berikut:

 1. Meningkatkan service level kepada penumpang Garuda Indonesia dengan menyediakan layanan konektivitas pada seluruh pesawat Garuda Indonesia.

2. Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perusahaan dengan men-generate ancillary revenue.

3. Perseroan dapat melakukan efisiensi beban usaha dengan mengurangi biaya pengelolaan layanan In-Flight Entertainment yang akan menjadi beban PT Mahata yang akan meningkatkan laba Perseroan secara konsolidasi.

4. Perseroan akan memperoleh pendapatan yang berasal dari biaya kompensasi hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hak pengelolaan layanan In-Flight Entertainment dari PT Mahata yang akan meningkatkan laba Perseroan secara konsolidasi.

5. Perseroan akan memperoleh pendapatan yang berasal dari alokasi slot dari PT Mahata yang akan meningkatkan laba Perseroan secara konsolidasi.

 6. Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi yang dapat meningkatkan nilai saham Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi Pemegang Saham.

6. Profil PT Mahata Aero Teknologi yang meliputi tahun berdiri, bidang usaha, pemegang saham sampai dengan ultimate shareholder, jumlah aset?

Riwayat Singkat Perusahaan PT Mahata Aero Teknologi didirikan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 03 November 2017 yang dibuat oleh Yeldi Anwar, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundangundangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- 0140899.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 08 November 2018. Perusahaan berdomisili di Prosperity Tower 9th Floor, Unit F, District 8, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190.

Kegiatan usaha Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah berusaha dalam bidang industri jasa, perdagangan, pembangunan, percetakan, transportasi dan pertanian. Saat ini kegiatan usaha Mahata bergerak dibidang penyediaan layanan internet pada transportasi udara.

Susunan pemegang saham:

-Hendro Prasetyo dengan kepemilikan 32 persen, jumlah Rp 3.360.000.000

-PT Wicell Technologies dengan kepemilikan 33,50 persen, jumlah Rp 3.512.000.000

-Muhammad Fitriansyah dengan kepemilikan 32 persen, jumlah Rp 3.360.000.000

-Edwar Sidharta Jayasubrata dengan kepemilikan 2,50 persen, jumlah Rp 262.500.000

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi per 31 Desember 2018:

Komisaris: Hendro Prasetyo

Direktur Utama: Muhammad Fitriansyah

Direktur: Yugo Irwan Budiyanto

Direktur: Junirzan Murdian

Direktur: Edward Sidharta Jayasubrata

7.Apakah perseroan memiliki kontrak sejenis dengan vendor lainnya?Jika ya mohon penjelasan yang meliputi nama vendor, nilai kontrak dan periode kontrak?

Perseroan tidak memiliki kontrak kerja sama dengan penyedia layanan konektivitas sejenis dengan vendor lainnya. Perseroan hanya memiliki kerja sama dengan penyedia konektivitas dan bukan penyedia alat konektivitas.

Selain itu, perseroan juga memiliki kontrak kerja sama terkait dengan content management in-flight entertainment yang akan berakhir pada Juni 2019.