Sukses

Inalum Bakal Beli Saham Treasuri Bukit Asam

PT Asahan Aluminium Indonesia (Inalum) bakal membeli saham tresuri (treasury stock) PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Liputan6.com, Jakarta - PT Asahan Aluminium Indonesia (Inalum) bakal membeli saham tresuri (treasury stock) PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

"Benar (Beli saham treasuri PTBA-red)," ujar Head of Corporate Communication Inalum, Rendi Witular, saat dikonfirmasi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Rabu (8/5/2019).

Saham treasuri merupakan saham perusahaan yang telah diterbitkan dan dijual di pasar akan tetapi kemudian dibeli kembali untuk sementara.

Rendi menuturkan, ada sejumlah pertimbangan mendorong perseroan beli saham treasuri PT Bukit Asam Tbk. Prospek PTBA dalam jangka pendek dinilai akan ditopang oleh penjualan batu bara kalori tinggi (high calorie value/HCV) pada 2019 ini sebesar 3,8 juta ton.

Angka ini lebih tinggi dari HCV yang telah diproduksi pada 2018 yang masih di  bawah 1 juta ton.

Selain itu, PTBA menyasar premium market dalam penjualan batu bara kalori tinggi ini. Salah satunya Jepang.

"Hingga kini PTBA telah memegang kontrak jual beli batu bara kalori tinggi ke pasar Sri Lanka, Taiwan, Filipina dan Jepang. Di Indonesia, cadangan batu bara kalori tinggi sendiri sudah tidak banyak lagi dan memiliki nilai jual tinggi," ujar dia.

Selain itu, pembayaran dividen PTBA yang akan dipertahankan pada level 75 persen dari laba bersih juga menjadi pemicu Inalum untuk menaikkan kepemilikan.

Terkait dengan prospek jangka panjang PTBA, Inalum memastikan transformasi bisnis perseroan ke sektor hilirisasi akan berjalan sesuai dengan rencana sehingga pertumbuhan pendapatan dan laba tidak lagi bergantung pada penjualan batu bara.

Pada 2019, PTBA sudah memulai tahapan konstruksi PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 dengan kapasitas 2x620 MW yang akan mulai beroperasi 2022. Proyek ini merupakan PLTU mulut tambang terbesar di Indonesia.

PT Bukit Asam Tbk bersama Pertamina juga akan memulai pengembangan fasilitas gasifikasi batu bara yang dapat menghasilkan synthetical gas (syngas) hingga dimethyl ether (DME) yang bisa mensubstitusi liquefied petroleum gas (LPG) rumah tangga. Fasilitas gasifikasi itu diharapkan dapat berproduksi pada 2023.

Kemungkinan perseroan akan membeli dengan harga rata-rata 90 hari. “Harga rata-rata 90 hari,” kata Rendi.

Pada sesi pertama perdagangan saham Rabu, 8 Mei 2019 pukul 11.10 waktu JATS, saham PT Bukit Asam Tbk susut 5,29 persen ke posisi Rp 3.220 per saham.

Saham PTBA ditransaksikan dengan frekuensi 6.485 kali dengan nilai transaksi Rp 332,3 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

PTBA Beri Penjelasan ke BEI

Sebelumnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 2 Mei 2019, manajemen PT Bukit Asam Tbk menjelaskan kalau berdasarkan laporan tahunan PTBA hingga tahun buku 2018, perseroan memiliki saham treasuri hasil pembelian kembali fase I sebanyak 576.032.500 lembar saham atau setara 5 persen dari total saham perseroan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perseroan terbuka (POJK Nomor 30 tahun 2017) akan memasuki jatuh tempo pada Mei 2019.

Mengutip laporan keuangan perseroan pada kuartal I 2019, PTBA memiliki saham treasuri 980.283.500 atau 8,51 persen.

Perseroan pun telah mendapatkan waiver terhadap ketentuan pasal 23 POJK Nomor 30 Tahun 2017 yang mewajibkan perusahaan terbuka untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik H-14 sebelum penjualan saham treasuri, waiver ini dimuat pada surat OJK nomor S-14/D.04/2018 tanggal 16 Maret 2018 (surat OJK Nomor S-14/2018), untuk keterbukaan informasi sehubungan dengan penjualan saham treasuri perseroan, perseroan diminta OJK untuk menyampaikan keterbukaan kepada publik paling lambat dua hari kerja setelah tangga penjualan.

Perseroan juga telah menjual saham treasuri sebesar 63.171.800 lembar saham pada 2 April 2019.

Selanjutnya terkait sisa saham treasuri perseroan yang akan dilakukan penjualan dalam waktu dekat, untuk hasilnya (termasuk pihak pembeli) akan disampaikan keterbukaan informasinya kepada publik paling lambat dua hari kerja setelah tanggal penjualan sesuai surat OJK Nomor S-14/2018.

Apabila perseroan berhasil melepaskan saham perseroan, akan berimplikasi pada jumlah saham perseroan yang beredar akan bertambah, sehingga pada RUPS perseroan 25 April 2019 belum diputuskan pembagian dividen per saham guna hindari masalah di kemudian hari terkait perbedaan besaran dividen per lembar saham dan ketidakpastian publik.

Untuk itu, perseroan akan menyampaikan kembali pembagian dividen per saham setelah tanggal recording date pada 8 Mei 2019.