Sukses

Pemerintah Integrasikan Pendidikan Nonformal dan Formal, Ini Kata DPR

Menurut Hetifah, penyatuan yang diterapkan bakal membuat PNF tidak lagi terkesan dinilai remeh dan hanya "pendidikan pelengkap" saja.

Liputan6.com, Jakarta Komisi X DPR menanggapi kebijakan Perpres No 82 Tahun 2019 yang mengintegrasikan Pendidikan Non-Formal (PNF) dan pendidikan formal. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan, keputusan tersebutmenjadi pertanda keseriusan pemerintah meningkatkan keterampilan masyarakat.

"Misalnya diadakan PNF memasak. Nanti dari keterampilan memasak yang dimiliki, mau dibawa ke mana untuk meningkatkan masa depannya. Ada sertifikasi pemerintah yang jelas," ujar Hetifah, Kamis (2/1/2020).

Menurut Hetifah, penyatuan yang diterapkan bakal membuat PNF tidak lagi terkesan dinilai remeh dan hanya "pendidikan pelengkap" saja.

"Sebab masyarakat yang ikut PNF bakal punya akses setara dengan pendidikan formal. Mereka bisa merasakan keterampilan diperoleh untuk hidupnya meskipun tidak dapat menempuh seluruh pendidikan formal," ucap Hetifah.

Kemudian Hetifah menuturkan, akan membuat pihak ketiga (swasta) pelaksana PNF tidak lagi membuat metode yang asal-asalan saja

"Karena tadi itu, ada pengawasan pemerintah. Harus sama manfaatnya dengan pendidikan formal. Mau diarahkan ke mana, apa dampaknya, bagaimana pelaksanaanya, kualitasnya, dari PNF yang diselenggarakan," kata Hetifah.

Diketahui, Perpres Nomor 82 Tahun 2019 menetapkan bahwa ditiadakannya struktur Pendidikan Masyarakat (Dikmas) yang menaungi PNF dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kemendikbud.

Sebelumnya, struktur organisasi Dikmas bergandengan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, PAUD kini berintergrasi dengan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: