Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal di Indonesia, memutuskan penghentian sementara perdagangan efek lima emiten.
Lima perusahaan tercatat tersebut adalah PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM dan TRAM-W) di mana perdagangan efek ketiganya aktif sebelum suspensi.
Sementara itu, dua emiten lainnya yaitu PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang disuspensi di seluruh pasar sejak Mei 2019 dan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX dan MRX-P) yang disuspensi di seluruh pasar sejak 16 Januari 2020.
Advertisement
Baca Juga
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, penghentian sementara tersebut dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Penghentian sementara tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
"Penghentian dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2020).
Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BEI Bekukan Saham Hanson International
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan efek atau saham PT Hanson International Tbk (MYRX). Suspensi tersebut dilakukan pada Kamis 16 Januari 2020.
Dalam Keterbukaan Informasi BEI, penghentian sementara perdagangan saham Hanson tersebut terkait dengan gagal bayar atas pinjaman individu perusahaan.
BACA JUGA
"Berdasarkan hal tersebut untuk menjaga perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, Bursa efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Hanson International Tbk," tulis keterbukaan informasi tersebut.
Penhentian tersebut dilakukan sejak sesi I perdagangan Kamis 16 Januari 2020 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Hanson International Tbk.
Advertisement