Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia akhirnya mengambil langkah-langkah dalam menyikapi kondisi perkembangan pasar modal global. Langkah yang diambil antara lain mengubah aturan auto rejection.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga
Kemudian Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan.
Advertisement
"Serta dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO)," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keteranganya, Kamis (12/3/2020).
Adapun langkah yang diambil BEI untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:
- Mengubah batasan auto rejection bawah dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen. Sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan auto rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 35 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200
- Kemudian lebih dari 25Â persen di atas atau 7Â persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000
- Lalu, lebih dari 20Â persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
- Selanjutnya mengubah ketentuan auto rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana). Dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 kali dari persentase batasan auto rejection.
Mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.
"Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," dia menandaskan.
Â
Trading Halt
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menjelaskan jika pada Kamis 12 Maret 2020, telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Penghentian berlangsung pada pukul 15.33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01 persen.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05 – 16.15 waktu JATS. Â
Advertisement