Sukses

BEI Kembali Hentikan Perdagangan Saham

Trading Halt dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di bursa. Penghentian sementara berlaku pada pukul 09:37:18 waktu JATS.

"Ini dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Trading Halt dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10:07:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. "Pemberitahuan selengkapnya akan kami sampaikan melalui website BEI www.idx.co.id > Berita > Pengumuman," dia menandaskan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah pada perdagangan Kamis pekan ini. IHSG berada di posisi tertinggi pada level 4.329,61 dan terendah 4.114,88

Pada pembukaan perdagangan Kamis (18/3/2020) IHSG melemah 113,05 poin atau 2,61 persen ke posisi 4.217,63.

2 dari 2 halaman

Dirut BEI Tegaskan Trading Halt Bukan Protokol Krisis, Investor Jangan Panik

Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djayadi menyebutkan bahwa langkah perusahaan menerapkan kebijakan trading halt bukanlah suatu bentuk prokol krisis.

Trading Halt bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi investor lebih berfikir rasional, di tengah kondisi pasar saham Indonesia yang tergerus sampai 5 persen, pada Jumat (13/3/2020).

"Kita bukan ngomongin protokol krisis tapi ada hitungannya secara global. Kita ingin investor rasional jangan ikutan panik, kalau semua panik repot," tegas dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/3/2002).

 

 
 

 

Menurut dia, kebijkan ini lebih tepat disebut auto reject, di mana telah memperhatikan grafik angka penurunan nilai saham melalui proses evaluasi dalam kurun waktu yang telah diterapkan sesuai prosedur yang berlaku di pasar saham.

Inarno mengaku, sebelum memberlakukan kebijakan trading halt, BEI terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan OJK selaku regulator yang ikut mengawasi seluruh aktivitas di pasar saham tanah air.

"Pemberlakuannya juga tidak menggangu saat perdagangan berlangsung. Itu kita lakukan di waktu-waktu yang tepat menghentikannya," imbuh Inarno.

Trading halt termasuk kebijakan bersifat situasional, yang terpaksa diberlakukan untuk mengantisipasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak terkoreksi semakin dalam. "Kalau situasi (pasar saham) sudah normal, kita balikin lagi," pangkas Inarno.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com