Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa kegiatan pasar modal pada Jumat 22 Mei 2020 dan Senin 25 Mei 2020 merupakan hari libur Bursa dimana perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditiadakan.
"Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia akan dibuka kembali pada hari Selasa, 26 Mei 2020," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Baca Juga
Sedangkan untuk kegiatan perbankan dan industri keuangan non-bank, dapat melakukan operasi terbatas selama hari raya Idul Fitri pada tanggal 22 dan 25 Mei 2020 menyesuaikan dengan pengumuman Bank Indonesia.
Advertisement
"Pelaksanaan kegiatan untuk melayani masyarakat tersebut ditentukan melalui pertimbangan masing-masing bank dan atau industri keuangan non-bank," kata dia.
Keputusan ini dengan memperhatikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Selain itu juga mempertimbangkan pengumuman Bank Indonesia mengenai kegiatan RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, Sistem Kliring Nasional BI.