Sukses

3 Jurus OJK Bangkitkan Pasar Modal saat Pandemi

Ada 3 poin dan upaya extraordinary yang harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor di pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menjaga kekuatan Pasar Modal Indonesia meski turut terkena imbas pandemi Covid-19. Pihak otoritas tak ingin pengalaman Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh ke level 3.900 kembali pada Maret 2020 lalu kembali terulang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ada 3 poin dan upaya extraordinary yang harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor di pasar modal. Pertama, yakni menjaga kedalaman pasar modal (deepening capital market).

"Deepening capital market menjadi tujuan utama yang harus kita lakukan. Instrumen harus kita perbanyak, baik berupa ritel maupun korporat," imbuh Wimboh dalam pembukaan virtual Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020, Senin (19/10/2020).

Wimboh menekankan, instrumen memiliki peran penting untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar. Selain instrumen, ia juga mendorong agar basis investor di diperluas, dan infrastruktur pasar modal diperkuat.

Poin kedua, ia melanjutkan, yakni penerapan digitalisasi dari segala proses di pasar modal. Terutama dalam kaitannya dengan akses ritel. Wimboh mengatakan, hal ini merupakan upaya OJK untuk mempercepat market access oleh seluruh investor di seluruh Nusantara.

"Bukan saja di pasar modal, namun juga diterapkan di sektor keuangan. Sehingga mempercepat inklusi keuangan kepada masyarakat di daerah," jelas dia.

Ketiga, OJK ingin mendorong geliat investasi, serta membangkitkan optimisme para pelaku usaha. Menurut dia, beberapa upaya tersebut telah membantu adanya peningkatan dari sisi permintaan (demand).

"Perbankan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana demand kredit yang harus kita ciptakan. Demand tergantung dari demand masyarakat. Pemerintah sudah lakukan hal berkaitan dengan insentif agar terjadi demand yang luar biasa, termasuk alokasi kepada masyarakat," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

OJK: UU Cipta Kerja Bisa Genjot Investasi Lebih Cepat

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat menjadi momentum bagi para pengusaha. Setidaknya, mereka dapat mengoptimalkan agar investasi cepet berkembang dan terealisasi, dengan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi.

"Ini adalah momentum yang tepat pada saat ini bagaimana investasi bisa kami genjot lebih cepat lagi," kata dia dalam Opening Ceremony Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10).

Dia mengharapkan kehadiran UU Cipta Kerja itu juga dapat meningkatkan kedalaman pasar keuangan di Tanah Air. Sehingga tujuan utama pasar agar integritas dan juga perlindungan masyarakat investor tetap terjaga.

"Ini adalah satu rangkaian kegiatan yang harus kita dukung dan kita laksanakan bersama," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, isi dan substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja harus disosialisasikan dengan masif dan tepat sasaran.

Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja menuai banyak kontroversi terutama di kalangan tenaga kerja. Menurutnya, ada alasan mengapa UU Cipta Kerja dikebut penyelesaiannya meskipun pandemi masih berlangsung.

"Banyak yang bilang, kita kan sedang Covid-19, kenapa harus memikirkan Omnibus Law, kenapa tidak menyelesaikan Covid-19 dulu. Tapi kita harus lihat. Pembahasan UU ini tidak 1-2 bulan, dan baru selesai sekarang," kata Rosan dalam webinar Indikator Politik Indonesia, Minggu (18/10).

Dia menjelaskan, hampir seluruh negara telah melakukan reformasi struktural. Dia mencontohkan, Malaysia yang sudah melakukan reformasi struktural sejak tahun 2010 dan Thailand sejak 2015.

Jika Indonesia menunda reformasi ini, maka perkembangan investasi dan penciptaan lapangan kerja Indonesia akan tetap seperti ini. Rosan bilang, saat ini negara-negara besar yang membangun pabriknya di China akan melakukan relokasi.

"Jepang bahkan memberikan subsidi untuk (pabrik) keluar dari China, karena mereka tidak mau konsentrasi global value chain mereka di China," lanjutnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

OJK Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja di Momen yang Tepat

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan pada saat yang tepat.

Menurut dia, legalisasi kebijakan baru ini bakal menggerakan sektor perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19, khususnya di bidang investasi dan lapangan kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan, dan ini adalah momentum yang baik bagaimana para pengusaha bisa mengoptimalkan agar investasi ini cepat berkembang dan cepat direalisasi, dan dengan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi," tuturnya dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo 2020 secara digital, Senin (19/10/2020).

"Ini adalah momentum yang tepat pada saat ini, bagaimana investasi bisa kami genjot lebih cepat lagi," tegas Wimboh.

Poin lain yang tak kalah pentingnya, ia melanjutkan, yakni bagaimana pemerintah dan OJK mampu mendorong investasi yang harus bersama-sama diupayakan. Wimboh mengatakan, hal tersebut bisa terwujud jika pemerintah dan pihak otoritas bisa membangunkan optimisme pengusaha di kala pandemi ini.

Wimboh menyatakan, OJK telah melakukan banyak hal agar dari sisi permintaan (demand) bisa tergerak. Perbankan disebutnya tidak bermasalah, dan tinggal bagaimana demand kreditnya bisa diciptakan.

"Demand kredit sangat tergantung daripada demand para masyarakat, aktivitas ekonomi dan sebagainya. Pemerintah sudah melakukan banyak hal berkaitan dengan insentif, agar terjadi demand yang luar biasa melalui spending, termasuk alokasi social benefit kepada masyarakat," ungkapnya.

"Bagaimana supaya ini bisa cepat (direalisasikan) sehingga mendorong investasi. Ini satu hal yang patut kita cermati bersama agar investasi ini bisa rolling," tandas Wimboh.Â