Sukses

Penjelasan Telkom Indonesia Soal Penyesuaian Nama di Bursa Efek Indonesia

Pada prinsipnya, Telkom Indonesia tidak melakukan mengubahan nama, tetapi hanya penyesuaian penyebutan.

Liputan6.com, Jakarta - Telah dilakukan penyesuaian penyebutan emiten TLKM menjadi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyesuaian penyebutan ini terhitung mulai tanggal 4 Desember 2020.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan, di mana penulisan yang benar untuk penyebutan nama panjang Perusahaan adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau dapat disingkat menjadi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relation Telkom Indonesia Ahmad Reza menyampaikan, pada prinsipnya, Telkom Indonesia tidak melakukan mengubahan nama, tetapi hanya penyesuaian penyebutan dalam pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.

"Tujuan kami melakukan permohonan penyesuaian nama ini semata-mata agar penulisan atau penyebutan nama Perusahaan adalah benar mengacu ke Anggaran Dasar kami," jelas Ahmad Reza dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020). 

"Bursa Efek Indonesia telah menyetujui dan baru mengumumkan penyesuaian penyebutan nama ke publik sebagaimana yang biasa dilakukan jika ada penyesuaian nama emiten.” lanjut dia. 

Sebagai perusahaan publik, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk senantiasa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap compliance dan tata kelola perusahaan yang baik.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Berita Sebelumnya

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang teknologi informasi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, atau yang populer dikenal dengan PT Telkom, kini secara resmi mengubah nama perusahaannya.

Mengutip laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (4/12/2020), perusahaan pelat merah ini mengubah namanya menjadi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

"Terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan nama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk," demikian dikutip Liputan6.com.

Adapun, ketentuan pengubahan nama ini telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusan AHU-0032595.AH.01.02.Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk tanggal 24 Juni 2019.

Kendati berubah, kode saham perusahaan ini tetap TLKM.

"Perdagangan efek PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk di Bursa Efek Indonesia tetap menggunakan kode TLKM," demikian dikutip.