Sukses

Investor Ritel Domestik dari Luar Jawa Tumbuh Paling Tinggi di Masa Pandemi

Sampai dengan akhir November 2020, jumlah investor di pasar modal terus mengalami peningkatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 telah memicu pertumbuhan investor domestik ritel di Pasar Modal Indonesia. Pertumbuhan investor lokal pun terus menjamur di berbagai pelosok Nusantara.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan, 2020 menjadi tahun kebangkitan investor domestik ritel di Pasar Modal Indonesia. Kebangkitan ini ditandai dengan berbagai pencapaian signifikan pada peningkatan identitas tunggal investor (SID), baik saham maupun pasar modal.

"Pencapain ini tentunya tidak luput dari peran penting Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia yang pro aktif dalam menyebarluaskan informasi pasar modal ke seluruh daerah di Indonesia," kata Inarno dalam sesi webinar, Senin (14/12/2020).

Pada kesempatan yang sama, turut diresmikan Galeri Investasi BEI ke-500 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Untuk itu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dari Galeri Investasi BEI di seluruh Indonesia," ujar Inarno.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menambahkan, sampai dengan akhir November 2020, jumlah investor di pasar modal terus mengalami peningkatan.

Total SID per akhir November 2020 sudah mencapai 3,6 juta, atau naik sebesar 45 persen jika dibandingkan per 31 Desember 2019 yang hanya sebesar 2,48 juta.

Menurut Hoesen, sari jumlah investor tersebut, persebaran mayoritas investor memang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Khususnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Yogyakarta.

"Namun demikian, pertumbuhan tertinggi jumlah investor dan perkembangan transaksi tertinggi di tahun 2020 ini mulai didominasi oleh investor dari luar Jawa. Seperti Sumatera Selatan, Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, hingga Maluku Utara dan Papua Barat," tuturnya.

"Dari berbagai kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa upaya mendorong peningkatan investor ritel domestik menjadi penting, dalam mendorong stabilitas dan pertumbuhan kinerja pasar modal kita ke depan, khususnya dalam menghadapi masa-masa krisis," tandas Hoesen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

BEI Terbitkan Pedoman Perdagangan Saham Selama Pandemi

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham selama pandemi Covid-19.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00109/BEI/12-2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor IIA tentang Perdagangan Ekek Bersifat Ekuitas.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, otoritas bursa selama ini masih belum memiliki pedoman perdagangan yang merupakan turunan peraturan IIA.

"Dalam hal ini, pedoman ini merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal (bukan saat pandemi)," kata Laksono dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/12/2020).

"Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan lain-lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yg akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," tegasnya.

Adapun Surat Keputusan BEI ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman berupa penjelasan mengenai mekanisme perdagangan, tata cara perdagangan, serta penjelasan-penjelasan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan di bursa dan wajib dipahami serta dilakukan oleh Anggota Bursa Efek.

Pada keputusan ini disebutkan jam perdagangan di pasar reguler mulai 7 Desember 2020 akan kembali berlaku kurang lebih selama 7 jam. Dimulai dengan sesi pra pembukaan pukul 08.45-08.55.

Sesi I perdagangan saham berlangsung sejak pukul 09.00-11.30. Selang 2 jam setelahnya, sesi II perdagangan dimulai pukul 13.30-14.49. Sesi pra penutupan berlangsung pada pukul 14.50-15.00.

Untuk di pasar tunai, jam perdagangan sesi I berlaku pada pukul 09.00-11.30 . Sementara di pasar negosiasi jam perdagangan sesi I berlangsung pukul 09.00-11.30, dan sesi II pukul 13.30-15.15.

Seluruh waktu perdagangan saham dan tunai tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

3 dari 3 halaman

Infografis Rupiah dan Bursa Saham Bergulat Melawan Corona