Liputan6.com, Jakarta - Securities Investor Protection Fund (SIPF) mengumumkan peningkatan batasan maksimal ganti rugi untuk pemodal atau investor dan kustodian. Hal ini merujuk pada Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada 23 Desember 2020.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal atau investor pada satu kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp 200 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 100 juta.
Kemudian, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp 100 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 50 miliar. Adapun Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2021.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp 100 juta per pemodal dan Rp 50 miliar per kustodian telah berlaku sejak 2015. Sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan di Pasar Modal
Selain itu, lanjut Narotama, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset Pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.
"Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada Pemodal dan Kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Dengan begitu, industri pasar modal di Indonesia diharapkan bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.
Advertisement