Sukses

Tarif Tol Trans Jawa Bakal Naik, Saham Jasa Marga Berbalik Arah Menghijau

Saham PT Jasa Marga Tbk sempat bergerak di zona merah pada awal perdagangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menyesuaikan tarif beberapa ruas jalan tol Trans Jawa mulai 17 Januari 2021. Lalu bagaimana dampaknya terhadap gerak saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR)?

Mengutip data RTI, saham PT Jasa Marga Tbk sempat bergak melemah di awal sesi perdagangan. Bahkan saham JSMR dibuka melemah 20 poin ke posisi 4.550. Saham JSMR berbalik arah menghijau pada sesi kedua perdagangan saham.

Saham JSMR sempat berada di level tertinggi 4.740 dan terendah 4.500 per saham. Saham JSMR ditutup menguat 2,41 persen ke posisi Rp 4.680 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 7.848 kali dengan nilai transaksi Rp 133,3 miliar. Investor asing beli saham JSMR senilai Rp 15,3 miliar.

Selama periode 11-13 Januari 2021, saham Jasa Marga sudah naik 3,16 persen. Saham JSMR sempat berada di level tertinggi 4.590 dan terendah 4.430 per saham. Nilai transaksi harian saham Rp 229,6 miliar.

Penyesuaian tarif tol pada tiga ruas tol yakni Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Rincian Tarif Tol Baru

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan seperti memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

"Juga untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," ujar dia, Selasa, 12 Januari 2021.

Adapun penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," jelas Heru.

Berikut rincian besaran tarif tol baru pada ruas Tol Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol:

Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci

Golongan I: Rp 12.000, menjadi Rp 12.500

Golongan II: Rp 15.000, menjadi Rp 18.000

Golongan III: Rp 21.000, menjadi Rp 18.000

Golongan IV: Rp 27.000, menjadi Rp 30.000

Golongan V: Rp 32.000, menjadi Rp 30.000

 

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C:

Golongan I: Rp. 5.000, menjadi Rp. 5.500,

Golongan II: Rp 7.500, menjadi Rp 8.000

Golongan III: Rp 7.500, menjadi Rp 8.000

Golongan IV: Rp 10.000, menjadi Rp 10.500

Golongan V: Rp 10.000, menjadi Rp 10.500

 

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru):

Golongan I: Rp 3.500, menjadi Rp 5.000

Golongan II: Rp 4.500, menjadi Rp 8.000

Golongan III: Rp 6.000, menjadi Rp 8.000

Golongan IV: Rp 7.500, menjadi Rp 10.500Golongan V: Rp 9.000, menjadi Rp 10.500

 

Sistem Tertutup (Waru-Porong):

Golongan I: Rp 4.500, menjadi Rp 9.000

Golongan II: Rp 6.000, menjadi Rp 14.000

Golongan III: Rp 9.500, menjadi Rp 14.000

Golongan IV: Rp 12.000, menjadi Rp 18.500

Golongan V: Rp 14.000, menjadi Rp 18.500

 

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol):

Golongan I: Rp 3.000, tetap Rp. 3.000

Golongan II: Rp 4.500, menjadi Rp 5.000

Golongan III: Rp 4.500, menjadi Rp 5.000

Golongan IV: Rp 6.000, menjadi Rp 6.500

Golongan V: Rp 6.000, menjadi Rp 6.500