Sukses

Kalah Gugatan, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas kepada Pengusaha Surabaya

PT Aneka Tambang (Antam) harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas setelah digugat seorang pengusaha Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Resmi digugat seorang pengusaha bernama Budi Said ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PT Aneka Tambang (Antam) harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby yang diajukan pada 7 Februari 2020, keputusan akhir resmi diketok pada Rabu, 13 Januari 2021.

Gugatan ini dilayangkan Budi Said melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari. Seperti dilansir sipp.pn.surabayakota.go.id, diketahui pihak tergugat pertama adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam), kedua Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam.

Ketiga, terdapat Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, keempat Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, dan kelima Eksi Anggraeni. Tak hanya itu, terdapat juga 7 turut tergugat dalam kasus tersebut.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat," tulis petitum.

Selain itu, petitum yang sama juga menjelaskan bila tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

"Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," tulis petitum.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pengadilan juga menghukum tergugat V dengan membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 92.092.000.000 serta tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000, seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tergugat I dan tergugat V juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

"Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut.

 

Â