Sukses

IHSG Menghijau, Saham Antam Merosot 2,88 Persen, Ada Apa?

Saham ANTM atau Antam sempat berada di level tertinggi 3.140 dan terendah 2.910 pada sesi pertama perdagangan, Senin, 18 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam bergerak melemah pada perdagangan Senin (18/1/2021). Pelemahan saham ANTM terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berbalik arah ke zona hijau.

Pada pukul 10.41 WIB, saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melemah 2,88 persen ke posisi 3.030 per saham. Pada pembukaan perdagangan, saham ANTM merosot 120 poin ke posisi 3.000 per saham.

Saham ANTAM sempat berada di level tertinggi 3.140 dan terendah 2.910. Total frekuensi perdagangan saham 88.516 kali dengan nilai Rp 1,7 triliun.

Pelemahan saham ANTM terjadi di tengah kalah gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. PT Aneka Tambang Tbk harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas setelah digugat seorang pengusaha bernama Budi Said.

Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby yang diajukan pada 7 Februari 2020, keputusan akhir resmi di ketuk pada Rabu 13 Januari 2021.

Gugatan ini dilayangkan Budi Said melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari. Seperti dilansir sipp.pn.surabayakota.go.id, diketahui pihak tergugat pertama adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam), kedua Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Ketiga, terdapat Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, keempat Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, dan kelima Eksi Anggraeni. Tak hanya itu, terdapat juga 7 turut tergugat dalam kasus tersebut.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat," tulis petitum.

Selain itu, petitum yang sama juga menjelaskan bila tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

"Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," tulis petitum.

Pengadilan juga menghukum tergugat V dengan membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 92.092.000.000 serta tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000, seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tergugat I dan tergugat V juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

"Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut.