Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) untuk saham PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Pada 17 Januari 2021, saham perseroan terhitung dalam 18 bulan masa suspensi. Masa suspensi kemudian dilanjutkan selama 24 bulan ke depan hingga 17 Juli 2021.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai Ketentuan III.3.1.1, keputusan delisting bisa diambil bisa perusahaan tercatat mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Sementara berdasarkan ketentuan III.3.1.2, delisting bisa diterapkan bila saham Pperusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka per tanggal 17 Januari 2021 perdagangan saham Perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 17 Juli 2021,” tulis BEI seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Senin (18/1/2021).
Berdasarkan laporan bulanan perseroan per 7 Januari 2021, masyarakat memegang 8,33 persen dari total saham TRIO atau sebanyak 2,16 miliar saham.
Selanjutnya Polaris Ltd. dan PT Tigadari Fiesta masing-masing memiliki porsi 8,22 persen dan 8,68 persen dari total saham TRIO.
Kepemilikan saham paling besar dipegang oleh Sukses Perdana sebesar 38,25 persen atau 9,94 miliar saham, Wagita Trust Ltd. sebesar 25,53 persen atau 6,64 miliar saham, dan UOB Kay Hian Pte. Ltd. sebesar 10,99 persen atau 2,85 miliar saham.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BEI Proses Delisting Polaris
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada sejumlah emiten atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan berupa delisting.
Delisting merupakan penghapusan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia akibat beberapa kondisi tertentu. Alhasil, sahamnya tidak bisa lagi diperdagangkan oleh publik.
Namun begitu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, dalam melakukan pemantauan Perusahaan Tercatat, bursa senantiasa melakukan komunikasi dengan Perusahaan Tercatat untuk memantau progress perbaikan yang mereka lakukan. Termasuk yang sedang dalam kondisi suspensi.
"Bursa meminta Perseroan penyampaian target setiap progress dan menyampaikan informasi tersebut kepada Publik melalui platform IDXnet per triwulan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis, 14 Januari 2021.
Adapun sejumlah saham yang berpotensi didepak dari bursa, salah satunya PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, masa suspensi saham PT Polaris Investama Tbk (Perseroan) telah mencapai 24 bulan pada 28 Desember 2020. Namun, hingga hari ini, Nyoman mengaku pihak perseroan belum juga memberikan tanggapan yang memuaskan.
"Dalam hal PLAS, hingga saat ini masih terdapat beberapa kewajiban yang belum dipenuhi Perseroan. Selain itu, beberapa kali kami mencoba mengundang manajemen Perseroan namun respons Perseroan belum seperti yang kami harapkan. Saat ini kami sedang dalam proses melakukan delisting atas PLAS,” kata dia.
Advertisement