Sukses

Antam Tegaskan Tak Pernah Jual Emas Melalui Pihak Ketiga

SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko menegaskan, pihaknya selalu melakukan transaksi sesuai prosedur yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Harus membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas setelah digugat seorang pengusaha bernama Budi Said ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merasa dirugikan.

Tak tinggal diam, perusahaan dengan kode saham ANTM ini mengaku akan banding. SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko menegaskan, pihaknya selalu melakukan transaksi sesuai prosedur yang berlaku.

"Dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan," ujar dia kepada Liputan6.com, ditulis Kamis, (21/1/2021).

Kunto juga memastikan bila Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com. Meminimalkan kesalahan, harga yang tertera juga selalu diperbaharui secara rutin.

Selain itu, bisnis yang dijalankan juga menggunakan direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak ketiga.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Antam Imbau Warga Waspada

Kunto menegaskan untuk selalu waspada saat melakukan transaksi atau pembelian logam mulia sehingga kejadian serupa tak terulang kembali.

"Kembali kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," ujar dia.

 

Â